KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Maraknya kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan menjadi alarm bagi pondok pesantren untuk memperkuat sistem perlindungan santri.
Pondok Pesantren Bina Ul Muhajirin di Penajam Paser Utara (PPU) pun menjadi salah satu pesantren yang ditunjuk sebagai pilot project Program Pesantren Ramah Anak dari Kementerian Agama.
Pengasuh Pondok Pesantren Achmad Dzul Fikri Hadi Wijaya mengatakan, upaya membangun lingkungan pesantren yang aman sebenarnya telah dilakukan sejak sekitar tiga tahun terakhir, bahkan sebelum program tersebut diluncurkan.
Baca Juga: Pesantren di PPU Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Absensi hingga Pelanggaran Santri
"Yang pertama kita terapkan, setiap awal tahun kita mengumpulkan wali santri baru. Kita jelaskan aturan, jenis pelanggaran ringan, sedang, sampai berat sehingga orang tua sudah paham sejak awal," ujarnya.
Pada awal 2026, usulan Bina Ul Muhajirin untuk mengikuti Program Pesantren Ramah Anak disetujui Kementerian Agama. Pesantren yang berdiri sejak 1991 itu pun menjadi proyek percontohan pertama di PPU.
Menurut Fikri, konsep utama program tersebut adalah menghadirkan pelayanan yang ramah terhadap anak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun interaksi antarsantri. Meski begitu, ia mengakui perubahan perilaku tidak bisa terjadi secara instan.
"Belum berarti ketika kita menerapkan Pesantren Ramah Anak kemudian lurus semua. Namanya juga proses. Yang penting kita terus belajar bagaimana menerapkannya dengan benar," lanjutnya.
Baca Juga: Better Food Better You, Menu Sehat Platinum Hotel Balikpapan yang Lezat dan Kaya Nutrisi
Untuk memperkuat pengawasan, pesantren juga memasang CCTV di setiap kamar asrama putra, sedangkan asrama putri dipasang kamera di area depan bangunan. Selain itu, santri didampingi alumni yang tinggal di pondok sebagai pendamping.
"Kalau ada problem apa pun, jangan malu-malu. Silakan sampaikan ke kakak pendamping. Kalaupun malu, silakan membuat surat," tuturnya.
Bina Ul Muhajirin juga mulai membangun jejaring dengan berbagai instansi, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, kepolisian hingga puskesmas sebagai bagian dari penguatan mekanisme perlindungan santri. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo