Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Polemik Raperda Pesantren, Begini Penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Kukar

M
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah. (IST)
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah. (IST)

Advertisement

 

TENGGARONG - Polemik belum masuknya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kukar, Senin (11/5), memicu perhatian sejumlah anggota dewan lintas fraksi.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah menilai, persoalan sesungguhnya hanya miskomunikasi. Di tengah pembahasan agenda paripurna, muncul kebingungan terkait status raperda yang menjadi bagian dari usulan inisiatif DPRD Kukar. 

Advertisement

Paripurna itu membahas dua agenda utama. Yakni nota penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045, serta nota penjelasan DPRD terhadap empat Raperda inisiatif DPRD.

Empat raperda tersebut meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Menurut Johansyah, polemik yang terjadi sebenarnya dipicu miskomunikasi dalam redaksional agenda yang ditampilkan di layar saat rapat berlangsung. “Karena redaksional di layar tidak menjelaskan secara detail bahwa ini adalah persetujuan bupati terhadap usulan Propemperda DPRD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada awal pembahasan sejumlah anggota DPRD mengira persetujuan pemerintah daerah hanya berkaitan dengan beberapa raperda tertentu. Kondisi itu membuat sebagian anggota dewan mempertanyakan belum munculnya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda yang diparipurnakan.

Johansyah menegaskan, raperda tersebut sejatinya memang merupakan usulan inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama lintas fraksi dan pemerintah daerah. Termasuk Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar.

“Padahal ini usulan inisiatif DPRD yang kami anggap sangat membantu pengembangan pesantren di Kutai Kartanegara,” katanya.

Politikus Partai Golkar ini menilai keberadaan perda tersebut sangat penting karena akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pondok pesantren melalui APBD.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal

Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal

Pengembang perumahan Balikpapan Regency bakal jadi sasaran penertiban dan sanksi administratif lantaran diduga menyalahi aturan Amdal.

Aturan Wajib Halal 2026 Memicu Polemik, CORE Indonesia Desak Pengawasan Berbasis Risiko

Aturan Wajib Halal 2026 Memicu Polemik, CORE Indonesia Desak Pengawasan Berbasis Risiko

Kewajiban halal 2026 picu polemik. Ekonom minta aturan tak terapkan sanksi gegabah & tak bebani UMKM di tengah pelemahan ekonomi.

Tanggapi Polemik Rangkap Jabatan, Kabid Organisasi KONI Balikpapan Tekankan Hal Ini

Tanggapi Polemik Rangkap Jabatan, Kabid Organisasi KONI Balikpapan Tekankan Hal Ini

Polemik pembahasan AD/ART KONI di Rapat Kerja Kota (Rakerkot) KONI Balikpapan sebelumnya belum juga usai.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer