Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jangan Asal Pilih, Kemenag Minta Masyarakat Waspadai Pesantren Tanpa Izin

Ulil Mu'Awanah • Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:12 WIB
PASTIKAN IZINNYA: Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih pondok pesantren dengan memastikan lembaga tersebut memiliki izin operasional resmi.
PASTIKAN IZINNYA: Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih pondok pesantren dengan memastikan lembaga tersebut memiliki izin operasional resmi.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kementerian Agama Balikpapan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memilih pondok pesantren dengan memastikan lembaga tersebut memiliki izin operasional resmi.

"Kalaupun pernah ada informasi sebelumnya, justru berasal dari pondok yang tidak memiliki izin. Mereka mengatasnamakan pondok pesantren," ucap Kepala Kementerian Agama Balikpapan Masrivani.

Masrivani mengatakan sebagian persoalan yang pernah muncul justru berasal dari lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren namun belum memiliki legalitas.

Baca Juga: Terus Berkembang, Balikpapan Punya Puluhan Pesantren Dari Salafiyah hingga Modern

Ia menjelaskan proses memperoleh izin operasional pesantren tidak sederhana karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sebuah pesantren harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki kiai, memiliki sistem pembelajaran kitab, memiliki bangunan, dan memenuhi ketentuan lainnya sebelum memperoleh izin," katanya.

Menurut Masrivani, banyak tokoh agama di masyarakat membuka kegiatan belajar mengaji. Namun kegiatan tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai pondok pesantren apabila belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun akademik.

Karena itu masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga pendidikan sebelum mempercayakan pendidikan anak. "Jangan hanya melihat nama pondoknya. Pastikan juga lembaga tersebut memang memiliki izin resmi dari pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Pengawasan Pesantren Diperketat, Kemenag Andalkan Pendis Pontren dan FKPP

Masrivani menambahkan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima Kementerian Agama Balikpapan terkait kasus kekerasan atau pelanggaran yang belakangan ramai diberitakan secara nasional.

"Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada pengaduan resmi yang masuk ke Kementerian Agama Balikpapan terkait kasus seperti yang sedang ramai," katanya.

Ia berharap masyarakat turut berperan melakukan pengawasan dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, kolaborasi pemerintah, yayasan, pengelola pesantren, serta masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri.

"Kami terus melakukan pembinaan, tetapi masyarakat juga perlu memastikan lembaga pendidikan yang dipilih benar-benar memiliki legalitas dan sistem pengelolaan yang baik," tutup Masrivani. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
pondok pesantren Balikpapan pesantren ilegal izin operasional pondok pesantren legalitas pesantren Kemenag Balikpapan