DPRD Kaltim Soroti Rumitnya Layanan Pajak dan Administrasi, Minta Pemerintah Permudah Proses

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 19:24 WIB
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. (DOK/DPRD KALTIM)
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. (DOK/DPRD KALTIM)

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, meminta pemerintah menyederhanakan pelayanan administrasi publik, mulai dari perpajakan, perizinan usaha hingga pengurusan dokumen pertanahan. Menurutnya, kemudahan layanan menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Sigit menilai masyarakat tidak boleh dibebani dengan prosedur administrasi yang berbelit. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan sistem pelayanan yang cepat, mudah, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak. Tapi pemerintah juga harus mempermudah masyarakat untuk bisa menjalankan kewajiban itu," ujarnya kepada Kaltim Post, Selasa (21/7).

Ketua Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim itu menyoroti salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, yakni persyaratan penggunaan KTP asli pemilik kendaraan dalam proses balik nama maupun pembayaran pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: 30 Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto, DPRD Kaltim Ingatkan Pejabat Risiko Korupsi Asal Bayar!

Menurutnya, ketentuan tersebut sering kali sulit dipenuhi karena kendaraan sudah beberapa kali berpindah kepemilikan. Bahkan, tidak sedikit pemilik pertama telah berpindah domisili, meninggal dunia, atau sulit dihubungi.

Sigit menilai pemerintah perlu menghadirkan mekanisme alternatif yang tetap memberikan kepastian hukum tanpa mempersulit masyarakat, misalnya melalui surat keterangan resmi atau sistem verifikasi dokumen lainnya.

"Kalau terus dipaksakan harus pakai KTP asli, ini justru menyulitkan masyarakat. Harusnya pemerintah punya solusi alternatif, misalnya dengan surat keterangan atau validasi dokumen lainnya," katanya.

Selain itu, legislator daerah pemilihan Balikpapan tersebut menilai pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik masih belum optimal. Padahal, pemerintah telah memiliki basis data kendaraan bermotor maupun identitas kependudukan yang dapat diintegrasikan untuk mempercepat proses verifikasi administrasi.

Menurutnya, digitalisasi layanan seharusnya mampu memangkas prosedur yang berulang sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

"Sekarang teknologi sudah canggih. Jangan sampai pemerintah minta masyarakat bayar pajak, tapi sistemnya sendiri menyulitkan," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
Pelayanan publik Kaltim Administrasi perpajakan Sigit Wibowo pajak kendaraan dprd kaltim