Tanah Grogot dan PPU Jadi Sasaran Peredaran Obaya, Polda Kaltim Sita 12,5 Kg Saat Operasi Antik 2026

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi press realease Polda Kaltim terkait pengungkapan peredaran gelap narkotiba dan obaya.(generate ai)
Ilustrasi press realease Polda Kaltim terkait pengungkapan peredaran gelap narkotiba dan obaya.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,KALTIM-Pengungkapan peredaran 12.506 gram atau sekitar 12,5 kilogram obat berbahaya (obaya) menjadi salah satu temuan terbesar dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Wilayah Tanah Grogot (Kabupaten Paser) dan Penajam Paser Utara (PPU) masuk dalam jajaran daerah yang terdeteksi memiliki aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, belasan kilogram obaya tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan selama operasi. Sasaran peredaran obaya ini didominasi oleh kalangan remaja.

Baca Juga: Ramai di Grup Medsos Kutim, Polisi Bongkar Modus Akun Jual Narkoba Ternyata Pasobis  

"Obat berbahaya yang berhasil kami sita mencapai sekitar 12,5 kilogram. Ini menjadi salah satu barang bukti yang kami amankan selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam," ujar Romylus.

Berdasarkan hasil pengungkapan, jenis obaya yang paling sering disita adalah pil double L dengan merek Yurindo. Obat keras ini marak disalahgunakan karena harganya yang relatif murah serta memberikan efek memabukkan hingga memicu ketergantungan bagi penggunanya.

Baca Juga: Sudah Banyak Minum Air Putih Tapi Kulit Tetap Kering? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui

Pola distribusi di wilayah Tanah Grogot maupun Penajam Paser Utara umumnya dilakukan secara tertutup melalui jaringan komunitas yang sudah saling kenal. Selain itu, pasokan barang diketahui banyak dipesan dari luar Kaltim.

"Barang banyak dibeli dari pengiriman luar Kaltim, seperti Medan dan Jakarta. Dijualnya langsung dalam komunitas yang sudah saling kenal," beber Romylus.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Perlambatan Ekonomi Diduga Picu Fenomena Rumah Dijual di Kaltim, Ini Penjelasan Pengamat Unmul

Ia menegaskan, penanganan obaya mencakup obat keras yang diedarkan tanpa aturan serta produk farmasi yang melanggar ketentuan. Pelaku peredaran obaya terancam hukuman berat. "Penyalahgunaan dan peredarannya dilarang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun sesuai Undang-Undang Kesehatan," tegasnya.

Sapu Bersih Target Operasi hingga Pengungkapan TPPU

Selain mengamankan 12,5 kg obaya, Operasi Antik Mahakam 2026 turut membongkar 300 kasus narkotika lainnya di wilayah Kaltim dengan total 351 tersangka. Polda Kaltim mencatatkan capaian melebihi target awal (over target), di mana 309 tersangka di antaranya merupakan hasil pengembangan non-Target Operasi (TO).

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Penjualan Rumah Baru di Kaltim Merosot, REI Minta Pemerintah Perkuat Iklim Investasi dan Pembiayaan

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:

Baca Juga: Resmi Berganti, Kolonel Pnb I Gusti Ngurah Sorga Laksana Jabat Danlanud Dhomber Balikpapan, Begini Sosoknya

Menyikapi masih ditemukannya peredaran narkoba di kawasan pemukiman, tempat hiburan malam (THM), kos-kosan, hingga apartemen, Romylus menekankan pentingnya langkah pencegahan pascapenindakan.

"Pendekatan kita bukan hanya penindakan, tetapi ada treatment pencegahan. Ini menjadi evaluasi bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, RT/RW, pemilik tempat, hingga stakeholder seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial," katanya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
obaya polda kaltim ppu Tanah Grogot