DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Bandara Tanah Grogot yang Mangkrak Sejak 2010

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:56 WIB
PERTEMUAN: Pertemuan Komisi III DPRD Kaltim bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan untuk pembahasan kelanjutan pembangunan Bandara Tanah Grogot di Kabupaten Paser, Kamis (6/8). (AINUR/KP)
PERTEMUAN: Pertemuan Komisi III DPRD Kaltim bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan untuk pembahasan kelanjutan pembangunan Bandara Tanah Grogot di Kabupaten Paser, Kamis (6/8). (AINUR/KP)

BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kalimantan Timur mendorong percepatan pembangunan Bandara Tanah Grogot, Kabupaten Paser, yang hingga kini belum rampung meski proyek tersebut telah dimulai sejak 2010. DPRD berharap proyek strategis itu segera dilanjutkan setelah berbagai persoalan hukum yang sempat menghambat pembangunan dinyatakan telah selesai.

Dorongan tersebut disampaikan saat Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan di Jalan Marsma R. Iswahyudin, Balikpapan Selatan, Kamis (6/8).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus membahas secara khusus kelanjutan pembangunan Bandara Tanah Grogot.

"Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dengan Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII. Selain itu, kami juga berdiskusi secara khusus mengenai kelanjutan pembangunan Bandara Tanah Grogot," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Komisi III memperoleh penjelasan mengenai berbagai kendala yang masih dihadapi serta langkah-langkah yang harus ditempuh Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Perhubungan agar pembangunan dapat kembali berjalan.

Baca Juga: DPRD Kaltim Setujui 5 Raperda Baru, Fokus Perkuat PAD dan Benahi Struktur Organisasi Perangkat Daerah

"Kami mendapatkan banyak pencerahan terkait tahapan pembangunan, kendala yang dihadapi, serta tindak lanjut yang perlu diselesaikan oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun Kemenhub agar pembangunan bandara ini bisa dilanjutkan," katanya.

Abdulloh menjelaskan, proyek tersebut sempat terhenti akibat persoalan hukum yang muncul pada periode 2011 hingga 2014. Kasus tersebut berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang berujung pada perkara pidana maupun perdata.

"Pada waktu itu pembangunan terhenti karena ada persoalan hukum, baik pidana maupun perdata yang berkaitan dengan pembebasan lahan," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, seluruh persoalan hukum tersebut kini telah diselesaikan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fisik dapat dilanjutkan.

Saat ini progres pembangunan bandara diperkirakan telah mencapai sekitar 25 persen.

Komisi III DPRD Kaltim menegaskan akan terus mendorong pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Paser mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan yang masih tersisa agar proyek tersebut tidak kembali mangkrak.

"Kami akan memberikan dukungan agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten ikut mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan yang masih diperlukan," tegas politisi Partai Golkar itu.

Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa pembangunan Bandara Tanah Grogot telah melalui berbagai kajian, mulai dari proyeksi jumlah penumpang, aksesibilitas transportasi darat, hingga aspek keselamatan dan operasional penerbangan.

"Proyeknya sempat terhenti semata-mata karena adanya persoalan hukum pada saat proses pembangunan berlangsung," ujarnya.

Ke depan, DPRD Kaltim memastikan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan akan terus dilakukan melalui Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan. Menurut Abdulloh, keberadaan kantor otoritas bandara di Balikpapan akan mempermudah komunikasi dan mempercepat penyelesaian berbagai tahapan pembangunan tanpa harus selalu berkoordinasi langsung ke Jakarta.

Editor : Muhammad Ridhuan
Bandara Tanah Grogot Komisi III DPRD Kaltim Otoritas Bandara Wilayah VII dprd kaltim bandara paser