KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Masyarakat Kaltim diminta ekstra waspada saat berbelanja obat dan makanan melalui platform e-commerce.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis hasil patroli siber sepanjang tahun 2025 yang menemukan sedikitnya 197.725 tautan penjualan produk ilegal dan berbahaya di berbagai marketplace.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa dari ratusan ribu tautan tersebut, kosmetik ilegal mendominasi pelanggaran dengan total 73.722 tautan.
Selain itu, ditemukan pula ribuan tautan obat bahan alam (39.386), obat-obatan (35.984), pangan olahan (32.684), hingga suplemen kesehatan (15.949).
Baca Juga: Waspada! BPOM Temukan Ribuan Tautan Obat Alami Berbahaya di E-Commerce, Ini Daftar 10 Besarnya!
"Langkah pencegahan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp 49,82 triliun dan melindungi sekitar 6,95 juta penduduk Indonesia dari risiko kesehatan akibat produk tidak memenuhi ketentuan," papar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Kamis (5/3/2026).
Beredar di Balikpapan, Samarinda, dan Tarakan
Dari identifikasi BPOM, beberapa produk ilegal terpantau marak dipasarkan di wilayah Kalimantan. Di Kota Balikpapan, ditemukan peredaran luas produk Jamu Gemuk Herbal Incess yang tidak memiliki izin edar (TIE).
Sementara itu, di Kota Samarinda, produk pangan olahan berupa Susu Walet ilegal menjadi temuan menonjol. Tak hanya itu, di wilayah tetangga Tarakan, ditemukan pula peredaran Minyak Angin Cap Ikan Emas asal Malaysia yang tidak berizin.
Baca Juga: PERINGATAN BPOM: Segera Cek Susu Formula S-26 Promil Gold, Dua Nomor Bets Ini Resmi Ditarik!
Secara nasional, BPOM mencatat total 34,8 juta produk ilegal, baik lokal maupun impor dari negara-negara seperti China, Korea Selatan, Amerika Serikat, hingga Thailand.
Daftar Produk Berbahaya "Top 10" Versi BPOM
Sebagai panduan bagi konsumen, berikut ringkasan produk yang paling banyak ditemukan melanggar aturan.
Obat dan suplemen tanpa izin merek Pi Kang Wang (China), Viagra (USA/Lokal), Vimax Capsule (Kanada-mengandung Tadalafil), dan Dr LSW Whitening (Korea Selatan).
Obat bahan alam berbahaya (mengandung bahan kimia obat (BKO) yaitu ramuan China Buah Merah Papua (mengandung parasetamol/kafein), Samyun Wan (mengandung siproheptadin), dan Tawon Serbuk (mengandung diklofenak).
Kosmetik berisiko merek Toner Pelicin Ekstrak Lemon (mengandung Hidrokuinon), Cream Racikan Farmasi, hingga berbagai merek Lip Glaze asal China.
Pangan olahan berbahaya Soloco Candy dan Akiyo Candy (mengandung Tadalafil), serta produk impor tanpa izin seperti Milo Malaysia dan CED Himalayan Pink Rock Salt.
Tindakan Tegas dan Kanal Aduan
Baca Juga: S-26 Promil Gold Dihentikan Distribusinya: BPOM Minta Nestlé Tarik Susu Formula Bayi di Indonesia
BPOM telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown terhadap akun-akun nakal tersebut.
Taruna Ikrar menegaskan, jika masyarakat menemukan atau merasa produk yang dibeli tidak layak, mereka berhak menuntut perbaikan kualitas langsung ke penjual atau melaporkannya ke BPOM. "Silakan lapor melalui Hotline 127 atau pesan WhatsApp ke nomor +62-811-1000-8008," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari bahaya bahan kimia obat (BKO) maupun bahan berbahaya lainnya yang dapat merusak kesehatan jangka panjang.(*)
Editor : Almasrifah