Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Cek Lengkap di Sini

Uways Alqadrie • Minggu, 3 Mei 2026 | 09:14 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh biaya pengobatan dapat diklaim melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Padahal terdapat sejumlah pengecualian yang telah diatur pemerintah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu dijelaskan secara rinci batasan layanan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Usai Didemo Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Resmi Tersangka, 50 Santriwati Diduga Dicabuli

Secara umum, layanan yang bersifat non-medis, tidak mendesak, hingga yang sudah dijamin program lain tidak termasuk dalam tanggungan. Selain itu, beberapa kondisi yang timbul akibat tindakan tertentu juga dikecualikan dari pembiayaan.

Berikut sejumlah kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa

2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik

3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan infertilitas atau mandul

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran

9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri

10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan

11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)

Baca Juga: TPG Mei 2026 Segera Cair dengan Skema Bulanan, Cek Status 'Siap SKTP' Sekarang Agar Pencairan Tidak Terlambat

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain

17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya

18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

20. Layanan yang sudah dijamin program lain

21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan Kesehatan

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#Presiden Prabowo #penyakit tidak ditanggung BPJS #jaminan kesehatan nasional (jkn) #bpjs kesehatan