KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Isu penghapusan program JKN dan pengalihannya ke klinik Koperasi Merah Putih yang viral di media sosial dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program tersebut tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa informasi yang beredar di platform Threads tersebut adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memercayai kabar yang belum jelas sumber kebenarannya.
Baca Juga: Dinilai Tak Tegas terhadap Nusron Wahid, Begini Kata Pimpinan dan Penyidik KPK
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dalam pernyataan resmi, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menjelaskan, eksistensi BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, sementara sistem JKN berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Baca Juga: Plafon Rusak dan Atap Bocor, Kondisi Masjid Agung Al-Ikhlas PPU Kini Dikeluhkan Jamaah
Selain itu, operasional JKN juga didasarkan pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut mengatur hak konstitusional masyarakat atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam pengembangannya.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," tambah Rizzky.
Baca Juga: Bantah Isu Nobar Mesum, Disdikpora PPU Beber Kronologi Hasil Razia HP
BPJS Kesehatan saat ini tetap berkomitmen memastikan manfaat jaminan sosial dirasakan masyarakat luas. Pihaknya mengajak peserta untuk tetap tenang dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan.
Bagi peserta yang ingin mengecek status keaktifan kepesertaan, akses dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di nomor 08118165165. Layanan kesehatan bagi seluruh peserta dipastikan tetap berjalan normal seperti biasanya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko