Persidangan ini merupakan yang keenam kali sidang perkara dengan nomo 101/Pid.B/2024/PN, perkara nomor 103/ Pid.B./2024/PN dan perkara nomor 104/Pid.B/2024. Atas tiga orang terdakwa SE, PA dan DS warga Kampung Pentat, Kecamatan Jempang menghadirkan dua orang saksi yakni Salehuddin dan Kinson.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Buha Ambrosius Situmorang didampingi anggota majelis hakim , Mochamad Firmansyah Roni dan Pande Tasya berlangsung selama 4,5 jam.
Penasihat hukum terdakwa, Syaiful Anwar mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang menyampaikan kesaksian di bawah sumpah.
"Fakta persidangan terungkap, PT Lonsum dinilai melakukan kelalaian terhadap kewajibannya kepada masyarakat," terang Syaiful Anwar.
Pasalnya menurutnya merujuk keterangan saksi, sejak PT Lonsum mulai awal melakukan kegiatan hingga kebun sawit produksi belum merealisasi kebun plasma. Seperti kesepakatan awal yang pernah dibuat PT Lonsum dan masyarakat.
Selain itu saksi juga mengungkap, PT Lonsum hingga saat ini belum membayar ganti rugi ataupun tali asih terhadap lahan yang memiliki tanah tumbuh dan diklaim sebagai milik masyarakat.
"Bekas ladang, lembo serta kuburan leluhur juga ada yang digusur paksa oleh PT.Lonsum untuk kebun sawit," lanjut Syaiful Anwar mengutip pernyataan saksi di persidangan.
Lawyer asal Kutai Kartanegara ini juga menyinggung lokasi yang sebenarnya yang diungkapkan PT Lonsum. etaknya bukan di situ sebenarnya.
"Kita sertakan bukti tertulis yang diserahkan ke majelis hakim terkait letak sebenarnya PT Lonsum," ucapnya.
Lebih lanjut, Syaiful menilai, keliru jika ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 363 ayat 1 buku III dan IV tentang pencurian.
Perkara ini dijadwal sidang selanjutnya akan dilaksanakan 25 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Uways Alqadrie