Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soal Vonis Ringan Polisi Narkoba, Polres Kubar Tegaskan Proses Kode Etik Sudah Berjalan

Sunardi • Senin, 5 Agustus 2024 | 19:00 WIB

TEGAS: Polres Kubar tidak mentolerir anggotanya yang terlibat tindak pidana apapun. (FOTO: SUNARDI/KP)
TEGAS: Polres Kubar tidak mentolerir anggotanya yang terlibat tindak pidana apapun. (FOTO: SUNARDI/KP)
KALTIMPOST.ID, Kasus melibatkan oknum polisi RSM yang divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kubar. Vonis yang dinilai ringan tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak.

 

Terkait hal ini Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Intel Iptu Didik Kurniadi kepada awak media 

mengungkapkan, sikap tegas Polres Kutai Barat terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana. 

 

"Polres Kutai Barat tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam tindak pidana apapun. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas," tegas Iptu Didik Kurniadi saat ditemui sejumlah awak media di Mapolres,Senin, (5/08/2024).

Kasat Intel menambahkan bahwa meskipun hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Briptu RSM. Tidak berhenti sampai disitu saja, sebab proses penegakan kode etik kepolisian tetap akan berjalan sesuai prosedur.

 

"Penerapan kode etik kepada setiap anggota kepolisian akan terus diberlakukan dan itu wajib,"bebernya.

 

Diketahui Vonis 10 bulan penjara kepada Briptu RSM, telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Pegiat anti-narkoba di Kubar yang mengkritik keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan hukum. Sebab vonis lebih berat diterima A yang terlibat dalam kasus yang sama.

 

Masyarakat menilai bahwa vonis ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang cukup terhadap pelanggaran serius seperti peredaran narkotika.

Baca Juga: Pura-Pura Beli, Pencuri Ini Bawa Kabur Emas Senilai Rp 4,4 Juta

 

 

 

 

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#polisi terlibat narkoba #Kutai Barat