Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar Rintar Pasaribu menyatakan, tahapan pencalonan sudah dilaksanakan, Sabtu (24/8/2024).
Ia mengatakan, tahap pencalonan merujuk pada PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal dan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 ada Putusan MK No 60 dan Putusan No 70 tentang Umur Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kutai Barat telah melaksanakan rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu tahun 2024," terangnya.
Rintar menambahkan, KPU Kubar telah mempersiapkan tempat untuk pendaftaran paslon kepala daerah pada 27, 28, dan 29 Agustus mendatang di depan Kantor KPU Kutai Barat.
Ia juga menuturkan, pihaknya sudah mengumumkan pendaftaran paslon bakal calon kepala daerah tersebut mulai hari ini (24/8) hingga Senin (26/8).
"Sesuai tahapan Pilkada Kubar, KPU siap menerima pendaftaran para kandidat kepala daerah, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," terang Rintar.
Ketua KPU Kubar mengungkapkan, hingga Sabtu 24 Agustus, baru dua pasangan bakal calon yang berkoordinasi resmi ke KPU terkait rencana pendaftaran.
Dua pasangan calon tersebut adalah Frederick Edwin-Nanang Adriani (FENA) yang akan mendaftar pada Rabu 28 Agustus 2024 dan Sahadi-Alexander Edmond (DIAMOND) yang berencana melakukan pendaftaran pada Selasa 27 Agustus 2024.
Pihak KPU Kubar juga telah menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie di Samarinda sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para calon. (*/ard)
Editor : Almasrifah