Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama dan dua hakim anggota Nur Salamah dan Mahpudin menghadirkan 8 orang saksi, pegawai di Bagian Kesrasos, BKAD, Bappeda dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat serta pimpinan dan staf ULP PLN Sendawar.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kasi Intel PN Kubar Christhean Arung mencecar saksi dengan pertanyaan bagaimana mekanisme di bagian Kesrasos saat verifikasi berkas proposal yayasan yang masuk.
Di persidangan juga terungkap aspirasi terkait pengadaan Kwh listrik ada setiap tahun dengan nilai bervariasi tergantung kemampuan anggaran.Yang sebenarnya tidak boleh dilakukan berturut-turut dengan penerima yang sama.
Di persidangan juga terungkap bahwa pengadaan Kwh meter melalui dana hibah berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Fakta persidangan lainya juga terungkap bahwa proposal dana hibah Kwh ada beberapa yang tidak lengkap, namun setelah akan pencairan barulah proposal dilengkapi alias tidak sesuai mekanisme seharusnya.
"Persidangan hari kita hadirkan 8 saksi, kemudian bertahap saksi lainnya. Total 49 saksi dan akan dilanjutkan sidang minggu depan," terang JPU yang juga Kasi Intel Kejari Kubar, Christhean Arung kepada Kaltimpost.id.
Sementara itu terpisah, terdakwa RH mengaku sedih pasalnya ia merasa dalam kasus ini dirinya hanya korban dan ada pihak lainnya yang harus ikut bertanggung jawab
"Saya minta keadilan karena orang lain yang menikmati saya yang tersakiti. Anggaran ini secara historis pasti ada peran orang-orang besar di belakangnya, kita dengar sendiri fakta dipersidangan tadi," ungkap RH disaat menuju ke mobil tahanan.
Dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan KwH listrik, JPU dalam dakwaan primer menyatakan RH bersama SA diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan KWH meter yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2021.
Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.244.130.000.
Jaksa menilai RH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan keuangan negara dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain," terang JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Jemy Tanjung Utama tersebut.
Sementara dalam dakwaan subsider, JPU menyebutkan RH yang saat itu masih menjabat sebagai kabag Kesrasos Pemkab Kutai Barat, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan KWH meter, yang juga merugikan keuangan negara.
Kerugian tersebut didasarkan pada laporan Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Nomor R-1A/O.4.7/Hkp.3/12/2023 tanggal 13 Desember 2023.
Berkas perkara RH dibuat terpisah dengan SA selaku kontraktor pengadaan KWH Meter. Akankah kasus ini ada penambahan tersangka, siapa saja yang akan tersengat aliran listrik berikutnya
Editor : Uways Alqadrie