Kesepakatan ini didapat setelah mediasi persoalan klaim hingga berujung pada penyetopan aktivitas PT Maha Karya Bersama B (MKBB) mediasi digelar di Kantor Polsek Muara Lawa, Kutai Barat, Kamis 12 September 2024.
Pemilik lahan, Selmika, kepada media menggungkap bahwa mediasi tersebut menghasilkan tiga poin.
Di antaranya, pihak pemilik lahan, Selmika dan Jeniah, sepakat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan terkait klaim lokasi yang sudah dibebaskan dari Rita yang merupakan anak dari Jeniah.
"Kedua sepakat persoalan lahan akan diselesaikan secara kekeluargaan antara saya, Jeniah dengan Rita serta Guli," ungkap Selmika, Jumat (13/9/2024).
Ditambahkannya pertemuan mediasi antara para pihak akan dilaksanakan pada Sabtu 21 September 2024 bertempat di kantor Polsek Muara Lawa.
Sebelumnya diberitakan, sengketa lahan yang berkepanjangan di Desa Lambing tak kunjung ada titik temu, sehingga pada Kamis (5/9/2024), pemilik lahan, Selmika, menutup area lahan seluas 3,5 hektare yang sedang disengketakan dengan PT MKBB.
Selmika mengungkapkan bahwa lahan miliknya telah digunakan oleh PT MKBB untuk perkebunan sawit tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu.
"Perusahaan mengeklaim telah melakukan pembebasan lahan, tetapi hingga kini tidak pernah meminta izin atau memberitahukan kami. Tiba-tiba lahan kami sudah ditanami," keluhnya.
Lahan tersebut, menurut Selmika, adalah warisan turun-temurun yang telah dikelola untuk lahan pertanian sejak tahun 1960-an.
"Karena tidak ada iktikad baik dari perusahaan, kami terpaksa menutup lokasi dan melarang segala aktivitas sampai masalah ini diselesaikan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Selmika menutup lokasi yang berbatasan dengan lahan sengketa dan melakukan penjagaan di area tersebut.
Ia juga menunjukkan peta lokasi lahan yang telah digarap oleh perusahaan, lengkap dengan batas-batas yang dimiliki oleh PT MKBB.
Selmika mengungkapkan, sejak tahun 2023 ia telah berupaya mengurus masalah ini dengan PT MKBB, namun selalu menemui jalan buntu.
Selmika mengaku telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada perusahaan pada 8 Agustus lalu, namun tidak ada tanggapan.
Belakangan terungkap jika lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan dari pihak lain. (*/ard)
Editor : Almasrifah