Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa manfaatkan secara optimal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Kubar Hariyoko melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kubar Hirwan Ardiansyah menyampaikan pentingnya untuk menyertifikatkan tanah yang dimiliki.
"Tujuannya agar mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah," tegasnya, Jumat, 13 September 2024.
Dia menambahkan, salah satu cara untuk menyertifikatkan tanah adalah melalui program PTSL tahun 2024. "PTSL saat ini berjalan pada lima kecamatan di Kabupaten Kutai Barat," lanjutnya.
Menurutnya saat ini masih terdapat cukup banyak kuota, sehingga disarankan kepada masyarakat yang lokasi tanahnya terkena program PTSL 2024 agar segera menghubungi pihak kampung setempat.
Dapat pula datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat agar bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL.
"Melalui PTSL masyarakat diberikan banyak kemudahan dibandingkan jika melakukan pendaftaran secara mandiri, baik secara persyaratan dan prosedur," urainya.
Hirwan juga menyampaikan agar masyarakat tetap menjaga dan memelihara tanahnya baik yang sudah memiliki sertifikat ataupun belum, seperti menjaga kondisi tanah, dan juga patok tanda batas. (*/ard)
Editor : Almasrifah