KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Dengan Terdakwa SEL (71), Kamis (16/1/2025) siang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) mendakwa SEL selaku Direktur Utama Perusda Witeltram Kubar.
Secara melawan hukum dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubar pada Perusda Witeltram Tahun Anggaran 2019-2020. Bertentangan dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada Perusda Witeltram Tahun Anggaran 2019-2020," tambahnya.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada Perusda Witeltram Tahun Anggaran 2019-2020, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2 miliar.
Untuk diketahui, perkara ini berawal pada 22 April 2018, saat Bupati FX Yapan menandatangani nota kesepahaman dengan Perusda Witeltram. Penyertaan modal tersebut dalam rangka pembangunan rumah contoh 4 unit, modal kerja instalasi listrik 1.300 VA, persiapan biaya perizinan dan AMDAL Pelabuhan Royoq, serta persiapan perizinan dan kelengkapan Pelabuhan Jelemuq.
Baca Juga: Pria di Desa Janju Gantung Diri di Pohon Karet, Ditemukan Anak Korban yang Berusia 4 Tahun
Kegiatan yang telah diajukan pencairan penyertaan modal oleh terdakwa, tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan. Di antaranya pekerjaan instalasi listrik, di mana pihak Perusda Witeltram tidak memiliki perizinan.
Sedangkan persiapan perizinan dan AMDAL Pelabuhan Royoq tidak dapat dilaksanakan karena terdapat masalah hukum terhadap proyek Dermaga Pelabuhan Royoq.
Selanjutnya, persiapan biaya perizinan dan perlengkapan Pelabuhan Jelemuq tidak dapat dilaksanakan, karena pihak ketiga yang mengelola Pelabuhan Jelemuq sebelumnya belum melaksanakan serah terima.
Dalam perkara ini, terdakwa SEL didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam, Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ketua KNPI Kaltim Berharap Pemerintah Bisa Perhatikan Sarana dan Prasarana Kesehatan di Mahulu
Sidang Tipikor Penyertaan Modal Pemkab Kubar Pada Perusda Wiltetram dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Salamah didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto. Perkara ini akan kembali di sidang pada kamis (23/1/2025),dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Editor : Ery Supriyadi