KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali berhasil tangkap seorang pria berinisial R (29) tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Jajaran Satresnarkoba mengamankan terduga pengedar narkotika pada Rabu, 26 Februari 2025, sekira pukul 22.00 Wita di depan sebuah rumah di Kampung Ombau Asa Kecamatan Barong Tongkok.
Saat diamankan tersebut, dari tangan terduga petugas menyita empat poket sabu-sabu seberat 3,2 gram, satu bungkus plastik putih bertuliskan Delicious Life, satu ball plastik klip bening, satu unit ponsel, dan kartu SIM. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku saat ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu M Ridwan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat resnarkoba mendapati pelaku meninggalkan rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R dan diminta untuk mengedarkannya di wilayah Kecamatan Muara Lawa," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tempat pelaku mengambil sabu, namun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
SUNARDI
Editor : Nugroho Pandu Cahyo