Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Petinggi dan Warga Kampung Kaliq Kutai Barat Tolak Wacana Cabut dan Susun Ulang Perbup 7/2023 terkait Tapal Batas Kampung

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 16 April 2025 | 20:56 WIB
SESUAI KESEPAKATAN: Gapura batas kampung Sangsang yang dibangun tepat di depan sekolah yang masuk dalam wilayah Kampung Kaliq.
SESUAI KESEPAKATAN: Gapura batas kampung Sangsang yang dibangun tepat di depan sekolah yang masuk dalam wilayah Kampung Kaliq.

KALTIMPOST.ID-Petinggi dan warga Kampung Kaliq, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat (Kubar) menolak wacana yang digagas petinggi Sangsang yang ingin mencabut dan menyusun kembali berdasarkan kesepakatan yang inklusif dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 terkait Tapal Batas Kampung.

Petinggi Kampung Kaliq Soneri mengatakan terkait tapal batas pihaknya sesuai dengan perbup yang sudah terbit dan itu sudah jelas.

“Jadi kami tidak mungkin mengubah titik koordinat, karena produk kami sudah jelas sesuai perbup,” ungkapnya kepada Kaltim post, Selasa (16/4).

Ia melanjutkan terkait tapal batas dengan Kampung Sangsang sudah ada kesepakatan sejak 2002.

Ketika itu kepala adat dan ditandatangani oleh Camat Siluq Ngurai sedang dengan Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu meminta batasnya digeser.

Namun jika digeser, maka Kampung Kaliq tidak berbatasan langsung dengan Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa.

Sedangkan Kampung Kaliq dan Kampung Dingin sejak dahulu sudah sepakat berbatas di kawasan Kalakng Soka.

“Wacana pencabutan dan revisi perbup itu alasannya karena tidak setuju dengan titik koordinat yang ada sesuai kesepakatan tahun 2022. Sementara saat ekspose sebelum penetapan perbup, sudah jelas menanyakan apakah menyerahkan ke pemerintah, apakah setuju hasil titik koordinat Kampung Kaliq saat itu mereka menyerahkan menerima apapun keputusan pemerintah makanya keluar perbup tersebut,” tegasnya.

“Jika memang tidak setuju saat ekspose tersebut melibatkan semua pihak dan bila tidak setuju seharusnya menyatakan tidak setuju saat itu, kenapa baru sekarang,” lanjutnya.

Menurutnya, saat itu semua pihak menerima dengan dibuktikan perwakilan Kampung Sangsang, Dasaq, Dingin, Tana Mea. Mereka bertanda tangan. “Jadi terbitnya perbup itu bukan sepihak saja,” tuturnya.

Sementara itu hal senada disampaikan warga Kampung Kaliq terkait tapal batas yang tetap berpatokan pada perbup yang sudah terbit.

“Kami tidak akan setuju, jika batas diubah tidak sesuai dengan koordinat di perbup. Percuma dong perbup terbit sudah disepakati bersama, lalu kami buat kesepakatan baru,” ungkapnya.

“Sebaiknya tapal batas yang disepakati jangan diutak-atik lagi. Pemerintah Kampung Sangsang lebih baik fokus mengelola dana desa untuk pembangunan. Jangan repot urus tapal batas. Nanti saat diaudit dana desa malah banyak temuan,” tambah warga yang enggan namanya ditulis. (rd)

 

SUNARDI

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #Kutai Barat #tapal batas #Bupati PPU Mudyat Noor