KALTIMPOST.ID-Rencana rapat dengar pendapat (RDP) yang diagendakan DPRD Kutai Barat (Kubar) dengan tenaga kerja kontrak (TKK) yang tergabung dalam Forum R2 dan R3 itu batal digelar.
Sedianya pertemuan itu membahas terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan masa kerja TKK yang belum genap dua tahun.
Pembatalan itu tertuang dalam surat tertanggal 5 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh DPRD Kubar.
Pembatalan dilakukan karena organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih fokus melaksanakan tahapan seleksi PPPK tahap II.
Ketua Forum R2 dan R3 Ngebutius membenarkan hal tersebut. Pada awalnya sesuai surat Sekretariat DPRD Kubar tanggal 28 April 2025, rapat tersebut bakal digelar kemarin pukul 13.00 Wita sebelum akhirnya pada pagi tadi diterima surat pembatalan hearing.
“Ya dibatalkan. Nanti kami akan rapat lagi untuk langkah selanjutnya,” ujarnya, Selasa (6/5).
Terkait pembatalan itu, pihaknya menyayangkan. Sebab banyak tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kubar telah datang dari berbagai kecamatan demi memberikan dukungan langsung di Kantor DPRD Kubar. (ard/rd)
Editor : Romdani.