Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

4 Terdakwa Perkara Pencurian Buah Sawit Dituntut 1 Tahun Penjara, PH Ajukan Pledoi

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 16 Mei 2025 | 23:28 WIB

Penasihat Hukum LBH Lembuswana Mahakam Nusantara, Syaiful Anwar (tengah).
Penasihat Hukum LBH Lembuswana Mahakam Nusantara, Syaiful Anwar (tengah).

KALTIMPOST.ID, TENGGARONG- Empat terdakwa, H, Y, J dan A dalam kasus perkara dugaan pencurian buah sawit di kebun plasma milik koperasi Bina Tani Sawit Lestari (BTSL) rekanan PT SKL, masing- masing dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh JPU PN Tenggarong saat sidang tuntutan.

Selanjutnya barang bukti 13 karung buah sawit di sita dan dikembalikan ke pihak perusahaan, satu unit mobil Mitsubishi L300 dirampas untuk negara. Penasihat Hukum (PH) empat terdakwa, Syaiful Anwar mengaku pihaknya akan ajukan pledoi pada sidang Minggu depan.Pihaknya menilai tuntutan JPU tidak ada kesesuaian dengan surat dakwaan.

"Berdasarkan tuntutan klien kami dianggap merugikan perusahaan berdasarkan perhitungan mill ( pabrik) adalah 840 kg x 14.040, senilai Rp 4.717.440," jelasnya, Jumat (16/5/2025).

Angka ini berbeda, jika dengan harga sejumlah tersebut, harusnya sebesar Rp.11.794.600 bukan Rp 4.717.440. Selain itu berdasarkan pengakuan ke empat terdakwa mereka hanya mendapatkan uang senilai Rp 1,6 juta dari penjualan buah sawit 13 karung, sedangkan 4 karung lainnya buah sawit dari kebun mereka dengan total harga Rp 700 ribu.

"Selain itu kami keberatan atas saksi yg bernama Sudi, sebab ia berkerja sebagai Koordinator Humas Kemitraan PT SKL jadi bukan orang dari PT SKL," tegasnya Syaiful Anwar. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Pencurian Sawit #kebun plasma #pencurian buah sawit