Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kubar Gelar RDP atas Penolakan Tambang Ilegal, Sepakat Bentuk Satgas

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 4 Juni 2025 | 17:52 WIB

 

MEDIASI: Rapat Dengar Pendapat penolakan tambang illegal di Ruang Rapat DPRD Kubar.
MEDIASI: Rapat Dengar Pendapat penolakan tambang illegal di Ruang Rapat DPRD Kubar.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Aksi penolakan terhadap tambang illegal di Kutai Barat oleh Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) dan Sempekat Linggang serta sejumlah organisasi lainnya mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat.

DPRD Kubar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sepakat segera bentuk Satgas penanganan Illegal mining, Ruang Rapat DPRD Kubar, Rabu (3/6/2025). Dalam RDP tersebut, Ketua APHKB, Dr Abdul Rais mengungkap pihak menemukan fakta dan bukti bahwa adanya penambangan emas di bantaran hingga di dalam Sungai Magerang serta Sungai Kelian.

Penambangan ini tidak dilakukan secara tradisional menggunakan alat sederhana berupa mesin sedot kecil dan dulang. Sementara itu, Sekjen APHKB, Alsiyus menuturkan terkait tambang ilegal ini diduga ada sistem pengendalian kekuatan yang besar. Pasalnya telah terjadi kerusakan besar di lapangan, alat-alat berat tak henti menambang, namun seperti tetap senyap, aman dan terkendali.

"Ada tekanan dari pihak tertentu sehingga masyarakat tidak berani bersuara, bahkan dilaporkan ada terjadi perselisihan antar warga terkait saling klaim lahan," ucapnya. Alsiyus juga meminta jangan anggap sepele masalah, karena ini masalah kita semua, dampak bahaya penggunaan merkuri mengintai tidak hanya Kutai Barat, tapi juga Kutai Kartanegara dan juga Samarinda.

"Kami Minta TNI, POLRI, Kejaksaan, DPRD, Pemkab Kubar, DLH, jangan diam karena patut kami duga kita berada dalam kendali, kami sebagai pihak yang getol tolak tambang ilegal juga sudah di imingi-imingi sejumlah uang dalam jumlah besar, hanya saja kami lebih pentingkan masyarakat Kutai Barat," pungkasnya.

Ketua DPRD Kubar, Ridwai yang pimpin RDP meminta penjelasan dari dinas perizinan terkait legal atau tidaknya. Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Barat, Aldolfus Edhardus Pontus,mengaku bahwa benar dua Perusahaan PT Sela Bara dan PT Nusa Bara memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bidang penambangan batu bara.

"Namun demikian terkait penambangan emas, dinas perizinan Kubar tidak pernah diberitahukan. Selain itu kewenangan penertiban izin sektor pertambangan bukan kewenangan tingkat kabupaten," terang.

Untuk IUP Nusa Bara berada di kawasan Kecamatan Tering seluas 4.000 hektare, sedangkan IUP PT Sela Bara di kawasan Tering dan Long Iram dengan luasan 5.000 hektare. Di Kutai Barat hanya satu perusahaan yang memegang IUP Emas yakni PT Nugraha Insan Kencana Mining.

Dalam RDP juga disampaikan bukti berupa video dan foto alat-alat yang digunakan untuk menambang di dalam Sungai Magerang dan Sungai Kelian. Terkait aktivitas tersebut Petinggi Kampung Linggang Tutung, Sugianto menyampaikan kegiatan di wilayah di Gah Lalang dan sungai Magerang, belum ada izin ke pihaknya selaku kepala Kampung.

"Alat-alat lewat Kelian Dalam tahu sudah masuk dan bekerja di wilayah kampung Linggang Tutung," tegasnya.

Hal senada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin menjelaskan sudah berapa kali kasus penambangan illegal di Sungai Magerang dan Sungai Kelian. "Jika melihat bukti yang diberikan maka tidak disangkal lagi, ini pelanggaran terhadap lingkungan melakukan penambangan dalam sungai, segera bentuk tim atau satgas untuk tangani hal tersebut," tegasnya.

Perlu diingat efek penambangan ini terjadi tidak saat ini namun beberapa tahun bahkan puluhan tahun kemudian, contohnya seperti tragedi Minamata di  Jepang. “Air minum kita sumber dari PDAM, dari mana airnya dari Mahakam, Nah sungai Kelian masuk ke Mahakam, efeknya langsungnya tidak sekarang tapi dua puluh tahun kemudian, tragedi Minamata di Jepang bisa saja terjadi," tegas Ali Sadikin.

Aturan mengatur tidak boleh menambang di Sepadan Sungai, bahkan dalam Peraturan Daerah minimal 150 meter. "Potensi emas besar tapi dampaknya kerugian juga sangat besar bagi masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Polres Kubar melalui Kabagops Kompol E Teguh Santoso selain sebagai penegak hukum, pihaknya juga sebagai penjaga kantibmas. "Setuju DLH untuk bentuk satgas, melibatkan semua pihak atau instansi, jika memang nanti ada pelanggaran hukum silakan dilaporkan,"tutupnya.

Jajaran Polsek Long Iram mangaku ada aktivitas yang diduga ilegal oleh oknum EN, pihak polsek sudah memberikan himbauan dan teguran namun masih ada keterbatasan dalam penindakan, selain itu akses jalan masuk susah. Perwakilan Kodim 0912/Kbr mendukung penertiban kegiatan Illegal dengan dibentuk satgas.

Sementara itu Camat kecamatan Linggang Bigung, Kristian minta dilakukan Uji Coba Baku mutu, untuk memastikan terjadi pencemaran lingkungan oleh logam berat. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#tambang ilegal #Kutai Barat