KALTIMPOST.ID,SENDAWAR- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Barat melakukan investigasi ke perusahaan pertambangan PT Manoor Bulatn Lestari (MBL). Namun Pansus dilarang masuk ke area perusahaan, dengan alasan Pansus tidak menyampaikan surat ke perusahaan dengan detail.
Langkah tegas pun akhirnya diambil setelah komunikasi yang banyak. Pansus DPRD Kubar sepakat menutup jalan umum yang digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara.
Ketua Pansus, Potit mengaku dia menyimpannya sebagai wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus Tambang DPRD Kubar dihalang-halangi untuk melakukan rahasia untuk melakukan investigasi.
Baca Juga: Hamdan ATT Meninggal Dunia: Daftar Lagu yang Pernah Dinyanyikan dan Hits di Zamannya
“Padahal kami sudah bersurat guna mendengarkan sidak kami sebelumnya. Apakah rekomendasi kami dari hasil sidak beberapa waktu lalu dilaksanakan oleh PT MBL atau tidak,” ujarnya.
Langkah penutupan sementara sebagian jalan ini terpaksa diambil karena Pansus menilai pihak perusahaan tidak kooperatif.
"Kami sebagai wakil rakyat saja tidak dianggap oleh perusahaan. Padahal kami juga tidak memaksa masuk sendiri, namun minta didampingi oleh pihak perusahaan," ungkap Potit kesal.
Pansus DPRD Kubar melakukan investigasi sebagai jawaban atas keluhan masyarakat, dimana aktivitas pengangkutan batu bara PT MBL melintasi jalan umum dan sudah banyak jatuh korban akibat jalan licin atau berdebu.
Bahkan warga Kampung Bermai pernah mengalami kecelakaan jatuh menggunakan kendaraan diperlintasan Km 45 dan mengalami cedera serius pun tidak ada tanggung jawab perusahaan membantu korban, tegasnya.
Pansus DPRD juga melakukan penyelidikan guna memastikan keamanan dan keselamatan warga, dan memastikan perusahaan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. Khususnya terkait pengelolaan lingkungan pascatambang dan penerapan keselamatan.
Sejumlah anggota pansus turut hadir, yakni Agustinus, Adrianus, Sadli, Agus Sopian, Rita Asmara Dewi, Minarsih serta Elisason. Mereka didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR), KPHP, serta Dinas Perhubungan Kutai Barat.
Pansus Tambang ini juga dibentuk setelah DPRD Kubar beberapa waktu lalu melakukan sidak ke PT MBL dan banyak ditemukan kegiatan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan.
Sementara itu pihak perusahaan melalui karyawannya Togap M Hutahaean mengaku tidak berani memberikan izin masuk Pansus DPRD, karena harus ada izin manajemen tingkat atas. "Kami pikir hanya memeriksa perlintasan saja," ungkapnya. (*)
Editor : Ismet Rifani