KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Kontraktor pemegang kegiatan proyek pembangunan pagar SDN 016 Siluq Ngurai, Kampung Kali, Kubar mengeluh, hingga kini pihaknya belum bisa memulai kegiatan pembangunan tersebut karena pihaknya belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK). Namun anehnya kontrak kerja sudah dimulai sejak tanggal 25 Juni 2025.
"SPK hingga hari ini belum kami terima setelah kami tandatangani, padahal dokumen tersebut penting kami pegang, " ungkap Yudi, Senin (4/8/2025). Lanjutnya pihaknya juga merasa janggal sebab kontrak tersebut dikeluarkan tanggal 25 Juni 2025 namun baru diberikan kepadanya untuk ditandatangani pada 27 Juli 2025.
Baca Juga: Fenomena Sungai Mahakam Surut Ternyata Buka Peluang Wisata Baru di Kampung Benangaq
"Padahal kami sudah mengikuti arahan dari dinas, dengan melakukan pembongkaran pagar lama dan menyiapkan material di lapangan," tegasnya. Pihaknya sudah berapa kali menghubungi pihak dinas namun belum ada respon.
"Jadi kami bingung dengan kegiatan mau dikerjakan kami butuh SPK tersebut, sementara waktu kontrak berjalan terus," katanya. Untuk diketahui proyek pembangunan pagar SDN 016 Siluq Ngurai, kegiatan tersebut dengan nilai Rp 150.113.900 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjanya Daerah (APBD) dan kontrak sudah berjalan dari tanggal 25 Juni 2025 hingga 22 September 2025. Terkait hal tersebut Kaltimpost mencoba konfirmasi kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Yusup, namun hingga berita diturunkan belum ada respon. (*)
Editor : Muhammad Rizki