Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pelabuhan Jelemuq Naik Penyidikan di Kejari Kubar

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:19 WIB
DIDUGA ILEGAL: Batu bara yang menumpuk di Pelabuhan Jelemuq diduga ilegal dan penggunaan pelabuhan tanpa izin.
DIDUGA ILEGAL: Batu bara yang menumpuk di Pelabuhan Jelemuq diduga ilegal dan penggunaan pelabuhan tanpa izin.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan Pelabuhan Jelemuq yang berada di kampung Linggang Jelemuq kecamatan Tering terus bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar telah menaik status dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum pelapor, Abdul Rais mengatakan perkara tersebut sudah naik ke Penyidikan. "Ya info yang kami terima perkara sudah naik ke Penyidikan," tegasnya, Rabu (27/8/2025).

Lanjutnya berdasarkan informasi pihak Kejari Kubar telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Direktur Perusda Wiltertram.

"Pihak Kejari juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Kubar terkait bukti dukung yang sudah disita," tegasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Pelabuhan Jelemuq muncul setelah pelabuhan digunakan untuk menumpuk 30 ribu metrik ton batu bara yang belakangan diketahui ilegal, dan hingga kini belum diketahui siapa pemilik batu bara tersebut.

Menilai penggunaan pelabuhan tersebut tak sesuai prosedur yang berlaku dan sarat dengan penyalahgunaan Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) melapor ke Kejari Kubar bulan Mei 2025 lalu.

Salah satu pelapor, Tobi Rikardo menyampaikan terima kasih ke Kejari Kubar yang telah memproses laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan jetty hingga naik ke tahap Penyidikan.

"Kami berharap kasus ini bisa naik hingga pengadilan, pasalnya ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut," tegasnya.

Selain itu pihaknya meminta tidak hanya kasus Pelabuhan Jelemuq, namun kasus serupa di Pelabuhan Royoq Kampung Sekolaq Oday Kecamatan Sekolaq Darat juga serius diselesaikan.

Aktivitas penumpukan batu bara diduga ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah namun juga dampak buruk bagi lingkungan. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Kejari Kubar #Pelabuhan Jelemuq Kubar #Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat #Naik Status Penyidikan