Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Masyarakat Menang di MA, PT TSS Belum Penuhi Putusan Hukum

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 26 September 2025 | 22:20 WIB

Yahya Tonang.
Yahya Tonang.

KALTIMPOST.ID, Sengketa antara PT TSS dan masyarakat Muara Siram, Kutai Barat, akhirnya mencapai titik akhir di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan berkekuatan hukum tetap, MA menyatakan masyarakat sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut.

Namun, hingga kini, pelaksanaan putusan belum juga terealisasi. Putusan MA dengan Nomor 2/Pdt.PK/2017/PN Sdw Jo Nomor 1436 K/PDT/2016 Jo Nomor 123/PDT/2015/PT SMR Jo Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Sdw, menegaskan kekalahan PT TSS sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi dan peninjauan kembali.

Kuasa hukum masyarakat, Yahya Tonang, menyayangkan lambannya respons PT TSS dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Bahkan masyarakat terancam dikriminalisasi dengan tuduhan pencurian buah sawit.

"Masyarakat masih harus terus memperjuangkan haknya, meski hukum sudah berpihak kepada mereka. Kami tetap membuka ruang komunikasi jika PT TSS bersedia berdiskusi," ujar Tonang kepada Kaltimpost.id, Rabu (26/9).

Kaltimpost.id telah berupaya menghubungi pihak PT TSS untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari perusahaan. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#kebun sawit #Kutai Barat