Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Operasional PT TCM Terganggu, Pemkab Kubar Gelar Rakor Dorong Bentuk Tim Validasi, TBBR Bertahan di Polres Kubar

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:46 WIB
MUSYAWARAH: Rapat koordinasi permasalahan gangguan operasional PT TCM
MUSYAWARAH: Rapat koordinasi permasalahan gangguan operasional PT TCM

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Langkah tanggap dilakukan Pemkab Kubar dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait terganggunya operasional PT Trubaindo Coal Mining (TCM), menyusul aksi oleh ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) yang sudah berlangsung selama 6 hari.

Dalam rakor di Kantor Bupati Kubar, Selasa (21/10/2025), rapat mendorong pembentukan tim validasi. Dalam arahannya Bupati Kutai Barat Frederick Edwin meminta semua pihak agar bisa menahan diri dan tetap menjaga kondusivitas Kabupaten Kutai Barat, mengingat adanya kegiatan Festival Dahau dalam rangka memperingati HUT ke -26 Kabupaten Kutai Barat.

"Pemkab Kubar mendorong dibentuk tim validasi untuk menyelesaikan persoalan ini, " ucap Frederick.

Rencana pembentukan tim validasi disepakati oleh TBBR dan PT TCM. "Kami mengikuti arahan Pemkab Kubar," ungkap perwakilan PT TCM, Agustinus. Pihak PT TCM juga menyampaikan bahwa lahan seluas 50 hektare yang dipersoalkan pada 2014 sudah dibayar lunas .
Selain itu lahan tersebut masuk dalam Konsesi Budidaya Kehutanan (KBK). "Kami juga menerima pembentukan tim validasi. Hanya saja kami minta tetap bertahan di Mapolres Kubar, selama menunggu proses tim ini bekerja, " ungkap Ketua DPW TBBR Kaltim, Ulung Taurus.

Lanjutnya, hal ini dilakukan mengingat sudah lima kali dilakukan mediasi namun tak kunjung ada titik temu. Sehingga aksi damai ini menjadi opsi terakhir.

"Selain itu pihak perusahaan menyebutkan sudah diselesaikan ganti rugi. Kami ingin mereka buka data, dibayar kepada siapa?" tegasnya.

Adapun rakor menghasilkan beberapa poin. Di antaranya, pertama dalam rangka fasilitasi permasalahan lahan antara PT TCM dengan Kincan ahli waris dari (alm) Neten serta TBBR Kubar (pendamping) sepakati dibentuk tim validasi dan verifikasi pemberian tali asih Kabupaten Kutai Barat. Tim terdiri dari OPD Terkait Polres Kutai Barat, Kodim Kutai Barat, Kejaksaan Kutai Barat, Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat dan UPTD KPHP Damai

Kedua, selama proses pelaksanaan tugas tim validasi dan verifikasi semua pihak wajib menjaga kondusivitas dan Kamtibmas di Kutai Barat.

Ketiga, masing-masing pihak baik PT TCM dan pihak Kincan sebagai ahli waris dan ormas TBBR) wajib menyampaikan alat bukti berupa data/dokumen/saksi kepada tim validasi dan verifikasi.

Keempat, tim validasi dan verifikasi melaksanakan tugas dan menyampaikan laporan maksimal 40 hari kerja terhitung sejak ditetapkan SK Bupati Kutai Barat.

Kelima, Polres Kutai Barat akan menindaklanjuti laporan polisi dari PT TCM dan Ormas TBBR sesuai SOP yang berlaku. (*)

Editor : Ismet Rifani
#PT Trubaindo Coal Mining #Demo TBBR #Bupati Kutai Barat Frederick Edwin