KALTIMPOST. ID, SENDAWAR - Institusi Kepolisian di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali diuji dengan tudingan kriminalisasi warga, terkait sengketa lahan dengan perusahaan. Tudingan kriminalisasi warga Kampung Linggang Marimun RN itu terkait sengketa lahan dengan RY dan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM).
Maraknya pemberitaan tudingan tersebut, membuat Polres Kubar menyampaikan klarifikasi. Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Rangga Asprilla Fauza mengungkapkan bahwa perkara hukum yang melibatkan PT BISM, di Kampung Linggang Marimun berawal dari konflik internal keluarga ahli waris.
Rangga menegaskan kasus ini bukan konflik antara perusahaan dengan masyarakat maupun antara kepolisian dengan warga. "Kami tegaskan, perkara ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian berkembang dan bersinggungan dengan aktivitas perusahaan,” terang Rangga kepada kaltimpost. id, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat sengketa, yakni Riya dan Revina Nonon (RN), yang merupakan sepupu. Keduanya sama-sama memperoleh tanah warisan dari kakek mereka, yakni Limpas Empo Doka.
Warisan itu berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 21 Februari 1992. Total luas tanah warisan tersebut sekitar 27,2 hektare yang berada di wilayah Kampung Linggang Marimun, Kabupaten Kubar. Kemudian dalam perkembangannya, PT BISM melakukan pembebasan lahan secara terpisah.
Tahun 2023, PT BISM membebaskan sekitar 8 hektare dari Rivina Nonon. Pada 2025, PT BISM juga melakukan pembebasan lahan seluas ±19,2 hektare dari Riya.
"Setelah pembebasan lahan tersebut, Rivina Nonon menyatakan keberatan dan menempuh jalur adat. Keberatan itu disertai tindakan penghentian dan pelarangan aktivitas pertambangan PT BISM di lokasi," ungkapnya.
Kondisi itu memicu saling lapor antara pihak Rivina Nonon dan Riya bersama PT BISM ke Polres Kubar. "Terkait laporan PT BISM atas dugaan pelarangan dan penghentian aktivitas pertambangan, perkara tersebut telah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kubar dan telah melalui tahapan penyelidikan serta penyidikan," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Kubar telah memeriksa 16 orang saksi dan dua orang ahli, melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, pengecekan lokasi, serta gelar perkara. "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RN sebagai tersangka," jelasnya.
Penetapan tersebut atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Perlu kami tegaskan perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Rangga.
Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka secara patut sebanyak dua kali, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, Rangga memastikan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat yang diajukan Rivina Nonon melalui kuasa hukumnya juga tetap diproses.
"Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanam tumbuh, dan pemalsuan surat," imbuhnya.
Untuk laporan Rivina Nonon masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polres Kubar sudah meminta keterangan para pihak, mengumpulkan dokumen legalitas, melakukan pemetaan dan menunggu hasil overlay lokasi, serta mengajukan pemeriksaan ahli. "Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara sesuai mekanisme,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam penanganan perkara ini, Rangga juga mengungkap fakta bahwa Riya secara faktual menguasai lahan yang dibebaskan PT BISM selama kurang lebih 30 tahun. Hal itu dibuktikan dengan adanya bangunan, tanam tumbuh, serta dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani aparat kampung. (*)
Editor : Sukri Sikki