KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama Dinas Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat.
Kolaborasi ini diwujudkan dalam Rapat Monitoring Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025 yang digelar baru-baru ini.
Rapat monitoring tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di Kutai Barat.
Baca Juga: Aceh Terima Bantuan Malaysia, Penyanyi Siti Nurhaliza Kirim Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan, terutama bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi di berbagai sektor.
“Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan program perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat pekerja secara merata,” ungkap Sekretaris Disnakertrans Kutai Barat, Hardianto, Kamis (18/12/2025).
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Pemkab Kutai Barat melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan dasar berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Bulog Segera Bangun Kantor Cabang di Kubar, Panen Petani Padi Dijamin Terserap
Program tersebut mencakup sebanyak 20.965 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Perlindungan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus mencegah munculnya kemiskinan ekstrem akibat risiko kerja.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan manfaat berupa pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sampai perguruan tinggi.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 2026 Ramai Beredar! Taspen Tegaskan Fakta Sebenarnya
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Barat, Fajar Mahda Akhmad Sai'dun, menyampaikan bahwa hingga Februari 2025 pihaknya telah menyalurkan manfaat sekitar Rp27 miliar kepada penerima di Kutai Barat.
Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga Agustus 2025. Kenaikan ini dipengaruhi adanya tenaga kerja di Kutai Barat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.
“Tenaga kerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui program jaminan kehilangan pekerjaan yang dapat dicairkan saat pekerja mengalami risiko PHK,” jelas Fajar.
Baca Juga: Awasi Ketat Infrastruktur IKN, Enam Paket Supervisi Resmi Diteken Jelang Target 2028
Dengan sinergi yang terus diperkuat, Pemkab Kutai Barat dan BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan bagi pekerja dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (*)
Editor : Ery Supriyadi