KALTIMPOST.ID, SENDAWAR — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia atas capaian kinerja dan komitmen dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua/Koordinator Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, kepada Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Wakapolres Kompol Subari, serta sejumlah perwira dan bintara Polres Kutai Barat. Penyerahan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Kutai Barat, Selasa (20/1/2026).
Dalam sambutannya, AKBP Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, penghargaan tersebut bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
Baca Juga: Natal Antar Lembaga di Kubar Dimeriahkan Artis Jakarta, Ada Doorprize Menarik!
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Satreskrim, Unit PPA, serta seluruh personel Unit Idik IV Satreskrim Polres Kutai Barat dalam menangani setiap laporan secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepekaan serta pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Sementara itu, Jeny Claudya Lumowa menjelaskan bahwa Polres Kutai Barat merupakan polres ketiga di Indonesia yang menerima penghargaan dari TRC PPA. Penilaian diberikan berdasarkan kecepatan respons, profesionalitas penanganan perkara, serta pendekatan humanis terhadap korban dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Baca Juga: Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Pemkab Kutai Barat Fokus Perkuat Tata Kelola dan Agroindustri
“Konsistensi kinerja Polres Kutai Barat menunjukkan komitmen kuat jajaran Polri di Kalimantan Timur dalam memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Penghargaan juga diberikan kepada Kasatreskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam, Kanit Idik IV Satreskrim Ipda Rahmat Rudy Romadhan, serta tujuh personel Unit Idik IV Satreskrim yang dinilai berperan aktif dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani antara lain perkara persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam lingkup keluarga, dengan tersangka ayah, paman, dan kakek korban. Selain itu, Polres Kutai Barat juga menangani kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka ibu kandung.
Baca Juga: Pemkab Kubar Sosialisasi Pendahuluan dan Pemutakhiran SHS
Dalam penanganan kenakalan remaja dan penyalahgunaan zat, pada 21 Oktober 2025 Polres Kutai Barat mengamankan delapan pelajar—termasuk empat pelajar perempuan, salah satunya siswa SMP—serta seorang oknum Satpol PP yang kedapatan pesta minuman keras dan mengisap lem kayu di sebuah rumah warga Kecamatan Barong Tongkok.
Para pelajar tersebut kemudian dipanggilkan orang tua dan pihak sekolah untuk diberikan pembinaan, sementara oknum Satpol PP diserahkan ke instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan.
Selain itu, Polres Kutai Barat juga membantu penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Timor Tengah Utara pada 3 Oktober 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam upaya pencegahan, Polres Kutai Barat aktif melakukan sosialisasi layanan call center 110 pada Juli–Agustus 2025 melalui Sat Samapta dan jajaran polsek di berbagai lokasi, termasuk Alun-Alun Kutai Barat dan Pos Pol Tering. Sosialisasi ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dalam melaporkan tindak kekerasan.
Tak hanya itu, koordinasi dengan Bhabinkamtibmas juga terus dilakukan untuk menyebarkan edukasi perlindungan anak dan kesetaraan gender hingga ke tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah pencegahan sejak dini. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki