KALTIMPOST.ID-Pemkab Kutai Barat (Kubar) mulai mengaktifkan tim validasi yang dibentuk untuk membantu penyelesaian sengketa lahan antara Kincan Cs dan PT TCM.
Tim tersebut menggelar rapat perdana pada Selasa (20/1) sebagai langkah awal penanganan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kubar Suwito menjelaskan, tim validasi melibatkan lintas perangkat daerah dan unsur penegak hukum.
Tim terdiri dari Asisten I Sekkab Kubar, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), KPHP Damai, Polres Kubar, Kejaksaan, Kodim 0912/Kubar, Satpol PP, BPN Kubar, Kesbangpol, Presidium Dewan Adat (PDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pemerintahan.
Menurut Suwito, rapat lanjutan telah dijadwalkan pada pekan depan dengan menghadirkan perwakilan Kincan Cs dan pihak PT TCM.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi awal guna mengumpulkan data dan informasi dari kedua belah pihak.
“Minggu depan dijadwalkan rapat antara tim dengan Kincan Cs dan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat Yurang menekankan pentingnya keterbukaan dan kerja sama seluruh pihak agar proses penyelesaian berjalan objektif dan adil.
Ia secara khusus meminta PT TCM memaparkan secara rinci proses kompensasi yang telah dilakukan.
“Mulai inventarisasi lahan, pengukuran, validasi hasil pengukuran, dasar pembayaran, saksi pembayaran, hingga kepada siapa pembayaran dilakukan,” tegas Yurang.
Pemkab Kubar berharap keberadaan tim validasi bisa menjadi jembatan penyelesaian sengketa secara transparan dan mengedepankan kepastian hukum bagi semua pihak. (rd)
Editor : Romdani.