KALTIMPOST.ID, SENDAWAR — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat, RS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama Bekokong.
Selain RS, penyidik juga menetapkan Direktur perusahaan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan status hukum tersebut langsung memicu reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat Kutai Barat mendesak agar RS mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala dinas.
“Dengan penuh kerendahan hati, kami meminta Kadis Kesehatan berbesar hati untuk mundur dari jabatannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kutai Barat, Alsiyus, kepada Kaltimpost.id, Jumat (23/1/2026).
Menurut Alsiyus, langkah mundur diperlukan agar RS bisa fokus menjalani proses hukum tanpa terganggu rutinitas jabatan.
Selain itu, ia menilai pengunduran diri Kadinkes juga penting demi memastikan roda pembangunan di sektor kesehatan tetap berjalan optimal.
Baca Juga: KONI Kukar Optimistis Kepengurusan Baru POBSI Bawa Prestasi Biliar Lebih Gemilang
“Alasan lain kami minta mundur, agar kegiatan pembangunan di Dinas Kesehatan bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Alsiyus mengungkapkan, sejak kasus pembangunan RS Bekokong mencuat dan masuk tahap penyelidikan Polda Kaltim sepanjang 2025, hampir tidak ada kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Dinkes Kutai Barat.
“Sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas layanan kesehatan tidak dilaksanakan sama sekali,” ungkapnya.
Baca Juga: Fabio Lefundes Soroti Bursa Transfer Putaran Kedua: Liga Indonesia Paling Ramai Tiap Musim
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat. Fasilitas kesehatan yang seharusnya bisa dinikmati warga Kutai Barat akhirnya tertunda dan tak terealisasi.
Tak hanya itu, mandeknya kegiatan pembangunan juga disebut menjadi salah satu penyumbang tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA).
Baca Juga: Rinaldi Kafka Pimpin POBSI Kukar, Siap Rangkul Rumah Biliar demi Cetak Atlet Berprestasi
Sebagai informasi, SilPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja dalam satu periode anggaran. (*)
Editor : Ery Supriyadi