KALTIMPOST.ID, SENDAWAR–Polres Kutai Barat resmi melimpahkan penanganan barang bukti hasil pembalakan liar di Hutan Desa, Kampung Besiq Kecamatan Damai, kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Pelimpahan barang bukti tersebut dilakukan karena proses hukum kasus ilegal logging tersebut ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, bukan oleh Polres Kutai Barat.
Polres Kutai Barat melalui Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari mengungkapkan, penanganan perkara pembalakan liar dilakukan Dinas Kehutanan, meski demikian pihak Polres Kutai Barat tetap memberikan pendampingan.
Polri, dengan berperan sebagai koordinator dan pengawas (Korwas) PPNS. Dishut memiliki kewenangan penyidikan yang sama dan spesifik di bidang kehutanan. “Tugas kami memberikan asistensi agar seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum,” jelasnya, Selasa (3/2).
Sebagai bentuk dukungan, Polres Kutai Barat juga membantu pengamanan serta pemeriksaan dua terduga pelaku berinisial RS dan E yang dititipkan di ruang tahanan Polres Kubar selama proses penyidikan oleh PPNS Dishut Kaltim berlangsung.
Barang bukti berupa ratusan batang kayu ilegal dan dua unit truk dibawa ke Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Senin (2/2) petang.
Di antaranya 160 batang kayu ulin dengan berbagai ukuran, terdiri dari 5x10 sentimeter, 10x10 sentimeter, dan 12x12 sentimeter, beserta dua unit dump truck dan dua orang sopir berinisial RS dan E.
Kronologi pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Desa, Kampung Besiq, terungkap pada Rabu (28/1) lalu sekitar pukul 12.57 Wita. Tim Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kaltim mencegat sejumlah truk yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi di Kilometer 9 Kampung Besiq. (*)
Editor : Dwi Restu A