Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hamili Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kutai Barat Ditangkap

Sunardi Kaltim Post • Minggu, 8 Februari 2026 | 14:01 WIB

 

Mapolres Kutai Barat   
Mapolres Kutai Barat  
KALTIMPOST. ID, SENDAWAR - Seorang pria berinisial I (23) diamankan jajaran Polres Kutai Barat (Kubar). Penangkapan ini dilakukan setelah  I diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) (15) kini dikabarkan sedang hamil.

Kapolres Kubar melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Umam, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kubar.

"Laporan dibuat setelah korban mengakui kepada orang tuanya bahwa dirinya tengah mengandung akibat hubungan persetubuhan yang dilakukan bersama pelaku," jelasnya, Minggu (8/2/2026).

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, dan di hadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 12 kali.

Peristiwa tersebut bermula terjadi sekitar bulan Februari 2025, sekira pukul 10.00 Wita di Mess Perusahaan PT BPEJ yang berada di wilayah Kecamatan Damai.

Guna kepentingan pengungkapan kasus ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke persidangan.

Saat ini, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar. Atas perbuatannya, tersangka I terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai upaya pencegahan  kasus serupa terulang Polres Kutai Barat menegaskan bahwa hubungan pacaran tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kutai Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.

Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara hadir untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, serta rasa aman bagi masa depan generasi penerus bangsa.(*)

Editor : Sukri Sikki
#pencabulan #polres kubar #Kutai Barat