KALTIMPOST. ID, SENDAWAR–Seorang perempuan berinisial DD (33) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, setelah tertangkap tangan menyimpan 102 paket narkotika jenis sabu -sabu di kamar dan dapur rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Decky J S mengungkapkan, pengungkapan tersebut terjadi Jumat (6/2) sekitar pukul 18.20 Wita di sebuah rumah di Jalan Berau, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
"Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika," ujarnya, Selasa (10/2).
Saat dilakukan penggerebekan, seorang pria yang berada di lokasi berhasil melarikan diri melalui pintu dapur dan saat ini masih dalam penelusuran.
"Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 102 paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat keseluruhan 14,4 gram," terangnya.
Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, satu alat isap, plastik klip kosong, alat press plastik, beberapa korek api, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka yang diamankan merupakan seorang perempuan warga Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu telepon genggam milik tersangka, ditemukan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika senilai Rp 15 juta.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Dwi Restu A