KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perbaikan ruas jalan Kampung Gadur, Muara Jawaq dan Abit Kecamatan Mook Manar Bulatn (MMB) Kutai Barat, Selasa (10/2/2026).
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kubar Agustinus, DPRD Kubar meminta perusahaan turun tangan bantu perbaiki ruas jalan tersebut.
"DPRD meminta Pemerintah Kampung, Kapolsek Melak dan Instansi Pemerintahan (OPD) terkait untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak berkontribusi dalam perbaikan jalan dan Jembatan," tegas Agustinus.
Serta menekankan agar semua pihak berhenti saling menunggu dalam menangani perbaikan ruas jalan tersebut.
RDP tersebut juga menghasilkan enam poin penting diantaranya. Kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Kecamatan Mook Manar Bulatn, khususnya akses ke Muara Jawaq dan sekitarnya menjadi perhatian khusus pemerintah desa setempat atau Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar segera dilakukan penanganan darurat.
Kedua, angkutan perusahaan sawit ataupun perusahaan batu bara seharusnya tidak melewati jalan umum yang sudah jelas penggunaannya untuk masyarakat. Penyalahgunaan jalan kampung oleh truk-truk pengangkut TBS atau CPO dan Batu bara jelas merupakan pelanggaran.
Poin ketiga, pihak perusahaan sawit PT KHL, PT KPL, PT KAM dan PT Kedap Sayaaq Dua seringkali saling melempar tanggung jawab dalam penanganan masalah jalan. Berargumen bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pajak atau CSR, dan perbaikan jalan menjadi tanggungjawab pemerintah.
Sedangkan pemerintah tidak mempermasalahkan jika perusahaan sawit yang memberikan bantuan perbaikan serta perawatan jalan harus melaporkan ke pemerintah untuk pengawasan.
Poin keempat, Petinggi Kampung Muara Jawaq, Gemuruh, Tondoh dan Abit atas nama warga, mendesak agar pihak atau unit perusahaan yang melalui jalan di kampung tersebut segera meperbaiki, begitu juga dengan jembatan-jembatan yang dilewati seperti jembatan Sungai Gemuruh, Brong, Muara Jawaq dan Jembatan di Sungai Jengan.
Poin kelima DPRD meminta Pemerintah Kampung, Kapolsek Melak dan OPD terkait untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak berkontribusi dalam perbaikan jalan dan jembatan, serta menekankan agar semua pihak berhenti saling menunggu dalam menangani masalah ini.
Poin keenam, perusahaan MCA 3 Group, PT KPL 2 (PT KHL), PT KAM dan PT KSD, menyatakan kesiapan untuk memperbaiki ruas jalan dan jembatan yang dimaksud. (*)
Editor : Ismet Rifani