KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda didampingi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Barat melakukan pengukuran kapal feri penyeberangan di Kampung Melak Ilir Kecamatan Melak.
"Pengukuran dilakukan menyasar sembilan unit kapal feri, " ujarnya Plt Dinas Perhubungan, Rita Nursandy, Kamis (12/2/2026).
KSOP juga melakukan pengukuran untuk tiga unit kapal feri yang ada di Kecamatan Tering dan tiga kapal feri di Long Iram.
Adapun tujuan pengukuran kapal feri penyeberangan, untuk memastikan keselamatan pelayaran, kepatuhan hukum, dan efisiensi operasional.
Pengukuran kapal feri penyeberangan meliputi pengukuran Tonase Kotor atau Gross Tonnage, Tonase Bersih (Net Tonnage) serta dimensi panjang dan lebar.
Pengukuran juga bertujuan menentukan kapasitas maksimal penumpang dan muatan (kendaraan atau barang) agar kapal tidak kelebihan beban (overload), yang dapat menyebabkan ketidakstabilan.
Selain itu guna memastikan struktur kapal aman untuk beroperasi, terutama yang mengangkut kendaraan.
Kemudian hasil pengukuran diperlukan untuk menerbitkan Surat Ukur (Certificate of Tonnage and Measurement) yang sah.
"Sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat kelaiklautan berlayar dari lembaga pemerintah atau KSOP, " tegasnya.
Pengukuran juga untuk menentukan kapasitas maksimal muatan kendaraan, termasuk panjang kendaraan yang diizinkan untuk menghindari kendaraan yang overdimension.
"Secara garis besar tujuan pengukuran untuk memastikan kelaikan kapal feri dan terutama untuk jaga keselamatan bersama, " tandasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani