SENDAWAR - Marak terjadinya kecelakaan lalu lintas di ruas jalan yang membelah Kampung Balok Asa Kutai Barat (Kubar) sejauh 3,5 kilometer, yang melibatkan pengendara kendaraan bermotor dengan hewan liar.
Ini menjadi atensi khusus Pemerintah Kampung Balok Asa, tak ingin peristiwa serupa kembali terulang, Pemerintah Kampung menerbitkan surat edaran yang mengatur penanganan hewan peliharaan yang tidak dikurung, tidak hanya hewan peliharaan yang menjadi fokus, aturan juga menekankan pengendara tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
"Ini upaya pencegahan yang kita lakukan untuk meminimalisir terjadi lakalantas yang disebabkan hewan peliharaan, " ucap Petinggi Kampung Balok Asa, Susanto, Kamis (19/2/2026).
Ia menambah dalam surat edaran kita menekankan hewan peliharaan seperti anjing, ayam bahkan sapi yang berumur lebih dari dua bulan wajib diikat atau dikandang. "Masyarakat diberikan waktu hingga tanggal 24 Februari untuk mengamankan hewan ternaknya," ucapnya.
Jika setelah tanggal tersebut, edaran tidak diindahkan, maka pemerintah kampung, lembaga adat dan BPK akan membentuk satgas untuk melakukan penertiban. "Edaran juga kami sampaikan khusus pengendara yang melintas kampung, agar patuhi batas maksimal kecepatan 30 km/jam," tegasnya.
Hal tersebut mengaju pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 111 Tahun 2015, batas kecepatan maksimal saat melewati kawasan permukiman di Indonesia adalah 30 km/jam.
Untuk diketahui di Kampung Balok Asa kerap terjadi lakalantas, baik yang terjadi antara sepeda motor dengan anjing, mobil menabrak rumah warga bahkan berdasarkan data setidaknya ada tiga orang warga Kampung Balok Asa yang meninggal dunia akibat ditabrak kendaraan yang melintas dengan kecepatan cukup tinggi. Kawasan Kampung Balok Asa memang rawan lakalantas pasalnya jalan mulus dan banyak spot lurus.
Editor : Muhammad Ridhuan