Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sampaikan Pledoi Terdakwa Isran Kuis, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:10 WIB

Penasihat Hukum H Isran Kuis, Muhammad Masyruh.
Penasihat Hukum H Isran Kuis, Muhammad Masyruh.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Penasihat Hukum (PH) terdakwa H Isran Kuis, Muhammad Masyruh meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan pembacaan pledoi dalam dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kami meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya serta membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan," tegasnya, Jumat (27/2/2026).

Ia melanjutkan dalam pledoi yang disampaikan di persidangan, PH menilai tidak terdapat unsur pidana sebagaimana didakwakan.

"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, disebutkan bahwa tidak ada keterlibatan H Isran Kuis dalam tindak pidana penipuan maupun penggelapan," tegas Muhammad.

Penasihat Hukum, juga menyoroti sejumlah hal, mulai dari perubahan nominal kerugian dalam dakwaan, tidak ditampilkannya dokumen PPJB sebagai dasar laporan, hingga barang bukti uang yang disebut tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.

"Justru klien kami telah mengeluarkan dana pribadi untuk menyelesaikan pembayaran kepada pemilik lahan," tandasnya.

Sementara itu, anak terdakwa H Romi juga mengungkapkan awal mula kerja sama antara H Isran Kuis dengan PT Indotama Semesta Manunggal (PT ISM) bermula dari permintaan perusahaan untuk membantu proses pembebasan lahan jalur hauling di wilayah Tering Seberang pada 2021 lalu.

Untuk diketahui kasus H Isran Kuis seorang tokoh masyarakat Kampung Tering Seberang, dia terjerat perkara dugaan penggelapan yang berlatar belakang sengketa lahan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.

Terdakwa H Isran Kuis dituduh menggelapkan uang sebesar Rp500 juta terkait pembebasan lahan untuk jalan hauling PT ISM di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat.

Kasus ini menjadi atensi, dengan adanya keterlibatan Indonesia Police Watch (IPW). IPW mencium adanya kejanggalan dan menduga kasus ini direkayasa atau kasus pesanan untuk kepentingan perusahaan. Hingga Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengambil langkah melaporkan penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#penggelapan #dibebaskan #Isran Kuis #pledoi #kuasa hukum #penipuan #Kutai Barat