KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) meminta masyarakat cepat melaporkan jika ada dugaan pencemaran lingkungan. Warga bisa melaporkan langsung ke DLH Kubar atau secara online.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Penataan dan Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Maharan melalui PPLHD atau Pengawas Lingkungan, Ery Sulastyo. "Secara online masyarakat bisa melapor, melalui Barcode yang sudah di siapkan DLH Kubar," terangnya, Senin (9/3/2026).
Masyarakat juga bisa manfaatkan aplikasi SPAM Lapor Diskominfo Kubar, terkait sengketa lingkungan dan pencemaran lingkungan. Untuk diketahui, sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul akibat adanya dugaan pencemaran, perusakan, atau dampak negatif kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup.
Sengketa ini melibatkan ketidakseimbangan kepentingan sosial, ekonomi, dan ekologi, sering terjadi antara masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah. Sedangkan pencemaran lingkungan adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia atau proses alam. Sehingga menurunkan kualitas lingkungan dan melampaui baku mutu yang ditetapkan. (*)
Editor : Sukri Sikki