Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DLH Kubar Minta Cepat Lapor Jika Ada Dugaan Pencemaran, Ini Mekanismenya.  

Sunardi Kaltim Post • Senin, 9 Maret 2026 | 12:57 WIB

 

 

Barcode yang disiapkan DLH bagi warga untuk melaporkan jika ada dugaan pencemaran lingkungan.   
Barcode yang disiapkan DLH bagi warga untuk melaporkan jika ada dugaan pencemaran lingkungan.  

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) meminta masyarakat cepat melaporkan jika ada dugaan pencemaran lingkungan. Warga bisa melaporkan langsung ke DLH Kubar atau secara online.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Penataan dan Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Maharan melalui PPLHD atau Pengawas Lingkungan, Ery Sulastyo. "Secara online masyarakat bisa melapor, melalui Barcode yang sudah di siapkan DLH Kubar," terangnya, Senin (9/3/2026).

Masyarakat juga bisa manfaatkan aplikasi SPAM Lapor Diskominfo Kubar, terkait sengketa lingkungan dan pencemaran lingkungan. Untuk diketahui, sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul akibat adanya dugaan pencemaran, perusakan, atau dampak negatif kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup.

Sengketa ini melibatkan ketidakseimbangan kepentingan sosial, ekonomi, dan ekologi, sering terjadi antara masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah. Sedangkan pencemaran lingkungan adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia atau proses alam. Sehingga menurunkan kualitas lingkungan dan melampaui baku mutu yang ditetapkan. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pencemaran #Dinas Lingkungan Hidup (DLH) #Kutai Barat