KALTIMPOST.ID-Pemkab Kutai Barat (Kubar) menegaskan tidak pernah melakukan pembelian kendaraan operasional baru senilai Rp 11 miliar maupun penyewaan mobil senilai Rp 10 miliar seperti yang beredar di tengah masyarakat. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Kubar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah daerah tidak melakukan pengadaan kendaraan operasional dengan nilai sebagaimana yang disebutkan dalam isu tersebut.
“Tidak ada pembelian mobil baru dengan nilai seperti yang beredar itu,” ujarnya, Senin (16/3).
Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang saat ini digunakan Bupati Kubar Frederick Edwin merupakan mobil jabatan dari periode sebelumnya.
Kendaraan tersebut adalah Toyota Land Cruiser 200 Series tipe VX-R keluaran tahun 2018 yang telah digunakan sejak masa kepemimpinan bupati terdahulu.
Bila dibandingkan dengan kendaraan dinas kepala daerah lainnya di Kaltim, usia kendaraan dinas Bupati Kubar termasuk yang paling lama digunakan.
Dari 10 kepala daerah kabupaten/kota di Kaltim, kendaraan jabatan Bupati Kubar menjadi yang tertua kedua setelah mobil dinas Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor yang menggunakan Toyota Alphard keluaran tahun 2014.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui bahwa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memang masih membutuhkan tambahan kendaraan operasional guna mendukung kegiatan pelayanan dan mobilitas kerja di lapangan.
Kebutuhan kendaraan operasional dinilai penting untuk menunjang efektivitas pelayanan publik, terutama di wilayah yang memiliki cakupan geografis cukup luas seperti Kubar.
Sementara itu, sebagian masyarakat menilai kebutuhan kendaraan operasional bagi pemerintah daerah merupakan hal yang wajar selama benar-benar digunakan untuk mendukung tugas kedinasan.
“Sebenarnya kebutuhan mobil operasional tidak perlu dipersoalkan jika memang untuk menunjang pekerjaan dinas,” ujar Daniel Bendari, salah seorang warga Kubar.
Ia menambahkan, yang menjadi perhatian masyarakat adalah apabila kendaraan operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara dinilai tetap perlu dijaga. (rd)
Editor : Romdani.