Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Klaim Lahan 176 Hektare di Kubar, Warga Kampung Bermai Ancam Tutup Jalan Hauling Perusahaan Tambang

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 26 Maret 2026 | 05:35 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar).

Seorang warga, Essen Mosik, mengklaim lahan seluas sekitar 176 hektare sebagai hak ulayat turun-temurun yang kini disebut telah digarap oleh perusahaan tambang batu bara, PT TCM.

Lahan yang berada di kawasan Sungai Iwo, anak Sungai Pirak Biangan, tersebut diklaim sebagai milik keluarga Essen secara turun-temurun.

Namun, berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, area itu disebut masuk dalam wilayah perizinan PT TCM.

Essen menyatakan kekecewaannya karena proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali belum menghasilkan kesepakatan. Ia pun mengancam akan menutup jalan hauling perusahaan sebagai bentuk protes.

“Kami sudah beberapa kali mediasi, tapi belum ada hasil. Surat rencana aksi juga sudah kami sampaikan ke Polres Kubar dan pihak perusahaan,” ujarnya, Rabu (25/3).

Meski demikian, ia mengaku tetap membuka ruang dialog. Essen menyebut pihak kepolisian dan perusahaan telah menghubungi dirinya untuk mendorong penyelesaian melalui mediasi lanjutan.

“Kami siap hadir dalam mediasi. Tapi kalau tidak ada hasil, aksi tetap akan kami lakukan,” tegasnya.

Essen yang berdomisili di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, juga mempertanyakan mekanisme pemberian tali asih oleh perusahaan.

Ia menilai kompensasi tersebut tidak diberikan kepada pihak yang dianggapnya sebagai pemilik sah lahan.

“Kalau memang ada tali asih, seharusnya diberikan kepada kami sebagai pemilik lahan. Bukan kepada pihak lain,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil mediasi yang digelar pada 14 November 2025, klaim lahan seluas 176,3945 hektare tersebut dinyatakan berada dalam wilayah konsesi PT TCM, tepatnya dalam kawasan konsesi budidaya kehutanan (KBK).

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan yang diklaim telah melalui proses pemberian tali asih kepada pihak lain sesuai mekanisme yang berlaku.

PT TCM juga menyarankan agar Essen Mosik menempuh jalur hukum perdata melalui Pengadilan Negeri Kubar apabila keberatan terhadap status lahan tersebut.

Sengketa ini menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu aktivitas operasional perusahaan, khususnya jika aksi penutupan jalan hauling benar-benar dilakukan.

Di sisi lain, persoalan ini juga mencerminkan pentingnya kejelasan status lahan dan penyelesaian konflik agraria secara transparan serta berkeadilan. (rd)

Editor : Romdani.
#perusahaan tambang #penajam paser utara #Jalan Hauling #Kutai Barat #batu bara