Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Seorang PNS Dilaporkan ke Polres Kukar, Diduga Tipu Korban Ratusan Juta

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 26 Maret 2026 | 18:08 WIB

JALUR HUKUM: Penasihat Hukum Elia Hendra Wijaya (tengah) dan rekannya Ajrun (kanan) saat menyampaikan laporan polisi di Polres Kukar.
JALUR HUKUM: Penasihat Hukum Elia Hendra Wijaya (tengah) dan rekannya Ajrun (kanan) saat menyampaikan laporan polisi di Polres Kukar.

KALTIMPOST. ID, KUKAR - Seorang warga Kampung Baru, Kutai Kartanegara, Samsiar melaporkan perempuan berinisial M yang berprofesi sebagai PNS ke Polres Kutai Kartanegara, setelah merasa M ingkar dengan komitmen yang telah disepakati.

Melalui kuasa hukum, Elia Hendra Wijaya mengungkapkan kliennya merasa ditipu. Awalnya M datang dengan iming-iming milik Surat Perintah Kerja (SPK) dan mengajak kerjasama pembelian tandan buah segar kelapa sawit di Muara Leka Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Karena ajakan M menjanjikan keuntungan besar, klien saya percaya dan berani menyetorkan dana dengan total ratusan juta, secara bertahap sejak Juni 2025 sampai Oktober 2025," terangnya, Kamis (26/3/2026).

Bahkan terlapor mengaku sebagai pemilik SPK/SPB dari salah satu perusahaan. Namun sampai saat ini terlapor tidak pernah menunjukan SPK yang disebutnya sebelum dan saat tandatangan kesepakatan pembelian tandan buah segar.

"Selain itu terlapor juga berjanji kepada pelapor selaku pemilik modal akan mendapat laporan tertulis berupa nota-nota masuk pada pabrik menggunakan SPB terlapor," ucapnya.

Kliennya juga akan mendapat keuntungan, mendapat tranparansi semua aktivitas usaha mulai dari pengeluaran, pemasukan, asal perolehan TBS, tujuan pengiriman TBS, mendapat bukti administrasi dan dokumentasi terkait pelaksanaan usaha/kegiatan.

Hal inilah yang menjadi alasan sehingga Pelapor mau melakukan Kerjasama dan menyetorkan uang kepada Terlapor. Namun setelah berjalan sejak Juni 2026, terlapor tidak pernah melakukan kesepakatan sesuai dengan janjinya di mana pelapor akan mendapat laporan tertulis berupa nota-nota masuk pada pabrik menggunakan SPB terlapor.

Di mana kewajiban dari terlapor tidak dilakukan dan justru terlapor dengan itikad buruknya tidak mau transparansi atas kegiatan yang dilakukan. "Sehingga pelapor setelah 3 bulan yaitu pada tanggal 10 November 2026 memutuskan untuk tidak memperpanjang Kerjasama karena merasa ditipu oleh terlapor," tegasnya.

Menurut PH, pelapor pernah mendatangi terlapor agar membayar atau mengembalikan dana yang sudah disetor yang mencapai ratusan juta. "Saat itu terlapor membuat surat pernyataan tanggal 05 Januari 2026 akan mengembalikan dana pada tanggal 20 Februari 2026 namun pada tanggal yang dijanjikan tidak juga membayar," imbuhnya.

Selanjutnya pelapor mendatangi terlapor yang dirumahnya pada 7 Maret 2026. Terlapor kembali berjanji akan mengembalikan dana secara bertahap, yaitu tahap I senilai Rp 400.000.000, pada 10 Maret 2026. Namun lagi-lagi tidak juga membayar.

Merasa terlapor tidak ada itikad baik, Samsiar melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan M ke Polres Kukar. Terkait laporan ini, media ini mencoba konfirmasi ke nomor telepon pribadi terlapor, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pns #kutai kartanegara #penipuan #ratusan juta