KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Tak kunjung ada kejelasan terkait haknya, puluhan eks karyawan PT Keruing Lestari Jaya Estate Pilos, melaporkan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat, Senin (30/3/2026).
Karyawan mengaku mengadu ke Disnakertrans Kubar jadi pilihan terakhir, setelah sebelumnya dilakukan beberapa kali pertemuan tapi tak kunjung ada kata sepakat antara eks karyawan dengan perusahaan.
"Ini upaya kami, harapannya apa yang menjadi hak kami bisa diselesaikan dengan baik oleh perusahaan," ungkap Sutri.
Menurutnya sudah dua bulan berlalu, sejak di PHK yang disampaikan secara lisan dan tanpa pemberitahuan lebih dahulu dari manajemen, hingga kini belum ada kesepakatan kedua belah pihak.
"Kami hanya ingin hak kami dibayar, toh kami merasa tidak pernah lakukan pelanggaran selama bekerja. Selama ini kami juga tidak tahu status kami, tidak pernah tandatangan kontrak, " tandasnya.
Sementara itu pihak Disnakertrans Kubar menerima laporan eks karyawan dan segera menindaklanjuti untuk proses mediasi.
"Kami dorong proses mediasi, jika tidak berhasil maka akan dilakukan perundingan tripartit, " ujar salah satu pegawai Disnakertrans.
Terkait upaya yang ditempuh eks karyawan, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pimpinan Estate Pilos, namun hingga berita diturunkan belum ada respons. (*)
SUNARDI.
Editor : Ismet Rifani