KALTIMPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi memulai langkah strategis dalam transformasi sistem kerja birokrasi. Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten, pemerintah daerah menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelaksanaan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang dilangsungkan secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan tindak lanjut dari SE Bupati Kutai Barat Nomor 1466 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur kombinasi pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar, Kamius Junaidi, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius dalam melakukan efisiensi di tingkat pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintah kampung, memiliki persepsi yang seragam.
Baca Juga: Rakor Petinggi Se-Kubar, Bupati: Pengelolaan Keuangan Kampung Dilakukan Secara Transparan
"Mekanisme pelaksanaannya harus jelas agar tidak disalahartikan maupun disalahfungsikan. Pengawasan akan dilakukan secara ketat, mengingat dalam SE tersebut telah diatur sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi," tegas Kamius.
Ia berharap seluruh jajaran ASN tetap menjaga integritas dan tanggung jawab meskipun bekerja dengan skema fleksibel, demi tercapainya peningkatan kinerja yang optimal.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kubar, Agung Sugara, menjelaskan bahwa transisi ke pola kerja fleksibel merupakan bagian dari kebijakan nasional. Salah satu tujuan utamanya adalah mendukung gerakan penghematan energi secara masif di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Polres Kutai Barat Bongkar Praktik Ilegal BBM Bersubsidi, 1.330 Liter Pertalite Disita
"Penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN adalah salah satu bentuk nyata penghematan energi. Kebijakan ini berlaku secara nasional, di mana seluruh kabupaten/kota diarahkan untuk mulai menerapkan kombinasi WFO dan WFH dalam tugas pemerintahan," jelas Agung.
Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, Pemkab Kutai Barat menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada kualitas pelayanan publik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbentuk pemahaman komprehensif terkait mekanisme WFO-WFH. Implementasi di setiap perangkat daerah berjalan terkoordinasi dan tertib. Serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan prima tanpa hambatan birokrasi. (riz)
Editor : Muhammad RizkiSumber : Kaltim Post