KALTIMPOST.ID-Polres Kutai Barat (Kubar) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang awal 2026.
Dalam periode Januari hingga 14 April 2026, aparat berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 19 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Kubar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 313 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 305,11 gram.
Jumlah itu dinilai cukup besar dan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di daerah masih menjadi ancaman serius yang perlu ditangani secara konsisten.
Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubar menangani sembilan kasus dengan 11 tersangka. Sementara itu, jajaran Polsek turut berkontribusi dengan mengungkap 5 kasus lainnya.
“Peran tersangka bervariasi, mulai dari kurir hingga pengedar. Untuk penetapan status lebih lanjut, termasuk kemungkinan sebagai bandar, masih menunggu hasil penyelidikan dan asesmen,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara terintegrasi antara Satresnarkoba dan jajaran Polsek. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kampung.
Selain penindakan, Polres Kubar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan.
Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Upaya berkelanjutan itu diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba di Kubar. (rd)
Editor : Romdani.