Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tiga Bulan Terkatung-katung, Puluhan Eks Karyawan PT KLJ di Kutai Barat Tuntut Kepastian Hak

Sunardi Kaltim Post • Minggu, 26 April 2026 | 16:30 WIB
CARI SOLUSI: Sejumlah eks karyawan PT KLJ bersama perwakilan mencoba menemui pihak manajemen perusahaan. SUNARDI/KP
CARI SOLUSI: Sejumlah eks karyawan PT KLJ bersama perwakilan mencoba menemui pihak manajemen perusahaan. SUNARDI/KP

KALTIMPOST.ID, ​SENDAWAR – Aroma pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di sektor perkebunan kelapa sawit kembali menyeruak. Kali ini, nasib pilu menimpa puluhan eks karyawan PT Keruing Lestari Jaya (KLJ) Estate Pilos.

Pasca didepak dari perusahaan pada 30 Januari 2026 lalu, hingga kini hak-hak mereka bak panggang jauh dari api. ​Ketidakpastian ini telah berjalan selama tiga bulan. Upaya negosiasi yang dilakukan berkali-kali antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan selalu berujung pada jalan buntu.

Kuasa pendamping eks karyawan, Daniel Bendari, membeberkan adanya kejanggalan dalam proses pemberhentian tersebut. Ia menyebut ada upaya penggiringan opini dan administrasi yang merugikan pekerja.

​"Ini yang kami anggap aneh. Perusahaan yang memberhentikan secara sepihak, tetapi pekerja justru diminta menandatangani surat pengunduran diri. Ini logika hukum yang terbalik," tegas Daniel saat dikonfirmasi Kaltim Post, Minggu (25/4/2026).

Baca Juga: MCSP Turun dan SPI Terendah, KPK Nilai Tata Kelola Pemrintahan Kutim Masih Catatan Merah

​Menurutnya, perbedaan antara PHK dan mengundurkan diri sangat krusial karena berimplikasi langsung pada besaran pesangon dan hak-hak normatif lainnya sesuai UU Cipta Kerja. Jika pekerja menandatangani surat pengunduran diri, maka hak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bisa hangus atau berkurang drastis.

​Keluhan ini sebenarnya sudah sampai ke meja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutai Barat, pekerja dan pendamping telah melaporkan pada 30 Maret 2026 lalu.

Namun, progres di instansi pemerintah tersebut dinilai masih jalan di tempat. Daniel mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang mampu menekan pihak perusahaan untuk menunaikan kewajibannya.

​Di sisi lain, Disnaker Kubar menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap pengawasan. Pihak Disnaker menekankan agar kedua belah pihak mengedepankan proses Bipartit—perundingan antara pekerja dan pengusaha—sebelum melangkah ke tahap mediasi Tripartit.

Baca Juga: Dari Gadai ke Cicil Emas, BSI Tangkap Pergeseran Konsumsi Finansial ke Arah Investasi

​"Kami masih menunggu laporan hasil Bipartit antara perusahaan dengan kuasa pendamping karyawan," tulis keterangan singkat dari pihak Disnaker saat dikonfirmasi.

​Kondisi ini menambah daftar panjang sengketa industrial di Kutai Barat. Para eks karyawan kini berada di titik nadir, tanpa penghasilan tetap namun harus terus memperjuangkan hak yang seharusnya sudah mereka terima sejak akhir Januari lalu.

​Daniel menyebut, jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari PT KLJ, para pekerja tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah-langkah yang lebih masif untuk menuntut keadilan.

​Kasus yang menimpa eks karyawan PT KLJ Estate Pilos mencerminkan fenomena gunung es dalam hubungan industrial di daerah pelosok. Ada beberapa poin krusial yang patut disoroti, Praktik Maladministrasi, permintaan perusahaan agar karyawan PHK menandatangani surat pengunduran diri adalah pola klasik yang sering digunakan untuk menghindari pembayaran pesangon penuh.

Secara hukum, ini bisa dikategorikan sebagai intimidasi atau penyesatan informasi jika pekerja tidak didampingi ahli hukum. ​Lambannya responsitas, masa tunggu tiga bulan tanpa progres di Disnaker menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang "nakal".

Baca Juga: BRICS Borong Emas Besar-Besaran, Harga Emas Dunia Diprediksi Melejit Pekan Depan Imbas Konflik Timur Tengah

Disnaker seharusnya bisa bertindak sebagai fasilitator yang lebih agresif ketika perundingan Bipartit sengaja diulur-ulur oleh salah satu pihak. ​Dampak sosial, di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, puluhan kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan tanpa pesangon akan menjadi beban sosial baru bagi daerah.

Kepastian hukum bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi soal kelangsungan hidup warga Kutai Barat. ​Kini, bola panas ada di tangan manajemen PT KLJ dan ketegasan Disnaker Kubar. Akankah hak rakyat kecil ini dipenuhi, atau justru terkubur di balik rimbunnya pohon sawit Estate Pilos? (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PHK PT KLJ #Karyawan Sawit Kutai Barat #Pesangon UU Cipta Kerja #Disnaker Kubar #PHK Sepihak Kutai Barat