Sejak 2017, Wapan terlibat dalam sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik akhir. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh.
Namun, seluruh proses tersebut tidak membuahkan hasil. Kondisi itu mendorongnya mengambil langkah hukum dengan menggugat secara perdata.
“Ini bukan hanya soal luas lahan, tapi soal hak kami sebagai pemilik. Saya akan tempuh jalur hukum,” ujar Wapan saat ditemui, Senin (27/4).
Persoalan lahan di Bentian Besar itu sempat memasuki jalur adat pada 2023. Sengketa dibawa ke Lembaga Adat Besar (LAB) Kubar. Dalam sidang adat tersebut, diputuskan pembagian lahan antara para pihak.
Wapan dan keluarganya disebut berhak atas 1.300 hektare, sementara pihak lain memperoleh 1.000 hektare.
Putusan tersebut bahkan sempat diperkuat melalui kesepakatan bersama yang dituangkan di hadapan notaris.
Namun, proses lanjutan justru memunculkan persoalan baru. Wapan mengaku tidak mendapatkan hak sesuai hasil keputusan adat.
“Ironisnya, dari putusan itu saya hanya mendapatkan sekitar 50 hektare. Padahal proses awal sampai ke LAB saya yang jalani,” katanya.
Situasi semakin kompleks ketika muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dan diduga menguasai dokumen penting, termasuk akta notaris.
Hal itu, menurut Wapan, memperkeruh proses penyelesaian yang sebelumnya sudah mencapai kesepakatan.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pembayaran kompensasi lahan.
Wapan menyebut, lahan pribadinya yang tidak termasuk dalam objek sengketa justru dibayarkan kepada pihak lain.
“Lahan yang disengketakan belum jelas, tapi lahan pribadi saya yang berbeda lokasi malah dibayar ke orang lain. Ini yang saya anggap janggal,” ujarnya.
Ketidaksinkronan antara objek sengketa dan pembayaran kompensasi tersebut menjadi salah satu poin utama yang akan dibawa dalam gugatan.
Ia menilai ada kekeliruan prosedur yang berdampak langsung pada kerugian yang dialaminya, baik secara materiel maupun moril.
Kasus ini juga mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di daerah, khususnya yang melibatkan hak ulayat, warisan keluarga, hingga masuknya pihak ketiga dalam proses pengelolaan lahan.
Minimnya kejelasan administrasi dan lemahnya pengawasan dinilai kerap menjadi pemicu konflik berkepanjangan.
Kini, Wapan mulai menyiapkan langkah hukum secara lebih sistematis. Dokumen lama kembali dikumpulkan, termasuk bukti kepemilikan dan keterangan saksi.
Meski berada di wilayah yang relatif jauh dari pusat pemerintahan, ia memastikan akan membawa persoalan ini hingga ke meja hijau.
“Saya hanya ingin kejelasan. Tanah itu milik keluarga kami. Jangan sampai kami justru kehilangan hak di tanah sendiri,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum yang akan ditempuh mampu memberikan kepastian dan keadilan. Bagi Wapan, tanah bukan sekadar aset, tetapi juga bagian dari identitas dan keberlanjutan hidup keluarga.
Di tengah panjangnya proses yang telah dilalui, ia tetap berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan. “Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Itu saja,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.