Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Akses Informasi Pembangunan Kini Lebih Mudah, PPID Kutai Barat Masuki Babak Baru Keterbukaan

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 28 April 2026 | 19:00 WIB
RAKOR: Ketua KI Kaltim Hajaturamsyah menegaskan bahwa pembentukan PPID pelaksana adalah amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dijalankan. (IST)
RAKOR: Ketua KI Kaltim Hajaturamsyah menegaskan bahwa pembentukan PPID pelaksana adalah amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dijalankan. (IST)

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR — Penguatan keterbukaan informasi publik di Kutai Barat terus didorong. Komisi Informasi (KI) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur menekankan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID yang digelar di Sendawar, Selasa (28/4/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel di daerah. Ketua KI Kaltim, Hajaturamsyah, menegaskan pembentukan PPID pelaksana bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama pelayanan informasi publik.

“Pembentukan PPID pelaksana ini menjadi fondasi utama dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan efektif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya. Ia mengingatkan, keterbukaan informasi merupakan prasyarat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, setiap badan publik wajib memahami dan menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten.

Baca Juga: Perkuat Keterbukaan Informasi, Pemkab Kubar Instruksikan Pembentukan PPID di Seluruh OPD

Senada, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal penguatan fungsi PPID di Kutai Barat. Ia menekankan, pelayanan informasi harus ditopang sumber daya manusia yang kompeten dan responsif.

“Pelayanan informasi tidak boleh sekadar formalitas. Harus dijalankan oleh SDM yang mampu merespons cepat permohonan masyarakat dan menyediakan data yang relevan,” ujarnya. Menurut Faisal, sinergi antara KI, Diskominfo, dan perangkat daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka.

“Kami ingin memastikan badan publik mampu menjalankan fungsi pelayanan secara profesional dan berbasis kebutuhan masyarakat,” tambahnya. Melalui penguatan PPID, Pemkab Kutai Barat diharapkan mampu meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Dengan sistem layanan yang lebih terorganisir, akses masyarakat terhadap informasi pembangunan di daerah diyakini akan semakin mudah dan cepat. (riz)

 
 
Editor : Muhammad Rizki
#rakor ppid kaltim #PPID Kubar #Kutai Barat