Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengedar Sabu Dibekuk di Bentian Besar, Polisi Tutup Ruang Gerak Jaringan Narkoba

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 5 Mei 2026 | 07:48 WIB
Tersangka pengedar sabu berinisial S (28) saat diamankan jajaran Polsek Bentian Besar. Polisi menyita 13 paket sabu dari tangan tersangka.
Tersangka pengedar sabu berinisial S (28) saat diamankan jajaran Polsek Bentian Besar. Polisi menyita 13 paket sabu dari tangan tersangka.

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Senyap namun mematikan. Itulah gambaran operasi yang dijalankan Unit Reskrim Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat, pada pengujung pekan lalu. Aparat membuktikan komitmen mereka membersihkan wilayah hukum dari jerat narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial S (28), yang selama ini menjadi duri dalam ketenangan warga Kecamatan Bentian Besar.

Penangkapan pada Minggu (3/5) merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan tim di lapangan. Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka tidak ingin kehilangan momentum. Begitu posisi S terkunci, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa memberi celah untuk melarikan diri.

Ketegasan Kapolsek Bentian Besar, Iptu Nelson Eddy Bojoh, membuahkan hasil signifikan. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan cermat, petugas menemukan total 13 poket narkotika jenis sabu-sabu. Rinciannya, 12 pocket plastik klip bening ukuran sedang dan 1 plastik klip kecil.

Baca Juga: Liga Champions: Arsenal Tantang Rekor Sempurna Atletico di Eropa

Barang bukti ini menjadi saksi bisu seriusnya aktivitas peredaran yang dilakukan tersangka. Modus pocket kecil dan sedang menunjukkan target pasar yang telah dipetakan sedemikian rupa.

"Tersangka sudah mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan siap diedarkan di wilayah Bentian Besar. Ini peringatan bagi siapa saja, kami tidak akan memberi ruang sejengkal pun bagi narkoba di sini," tegas Iptu Nelson, kepada Kaltimpost.id, Selasa (5/5/2026).

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disinkronkan dengan Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, polisi berharap penangkapan ini menjadi efek jera nyata.

Baca Juga: Pendidikan dalam Cengkeraman, Cerita Pendek Oleh Sahari Nor Wakhid

Di balik penegakan hukum, Iptu Nelson menekankan peran masyarakat. Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian di wilayah Kutai Barat yang luas. Sinergi antara warga yang berani melapor dan polisi yang sigap bertindak menjadi kunci memutus mata rantai narkoba.

"Ini adalah perang kita bersama demi menyelamatkan generasi muda. Jangan ragu, sekecil apa pun informasi yang dimiliki warga, laporkan. Kami akan lindungi informannya," tutup Iptu Nelson.

Saat ini, S mendekam di sel tahanan Mapolres Kutai Barat, sementara penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya pemasok besar di balik gerakan tersangka. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#bentian besar #pengedar sabu #Polres Kutai Barat