Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

200 PPPK Kutai Barat Tuntaskan Orientasi Gelombang I, Siap Jadi ASN Profesional

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 21 Mei 2026 | 19:45 WIB
PENUTUPAN: Penutupan orientasi PPPK Gelombang I di Aula Besar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (21/5).
PENUTUPAN: Penutupan orientasi PPPK Gelombang I di Aula Besar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (21/5).

SAMARINDA – Sebanyak 200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kutai Barat sukses menuntaskan Orientasi PPPK Gelombang I Tahun 2026.

Kegiatan tersebut resmi ditutup di Aula Besar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (21/5).

Orientasi berlangsung selama empat hari, sejak 18 hingga 21 Mei 2026, melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat lewat BKPSDM Kubar bersama BPSDM Provinsi Kalimantan Timur sebagai fasilitator.

Baca Juga: Disdikbud Kutai Barat Gelar Bimtek E-Ijazah SD-SMP 2026, Dorong Digitalisasi Dokumen Kelulusan

Pelaksanaan orientasi dibagi dalam lima angkatan, mulai Angkatan 600 hingga 604, dengan masing-masing angkatan diikuti 40 peserta.

Selama mengikuti kegiatan, peserta mendapatkan berbagai materi penguatan, mulai kebijakan pemerintahan, nilai dasar ASN BerAKHLAK, diskusi kelompok dan problem solving, hingga penguatan komitmen integritas aparatur negara.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutai Barat membentuk budaya kerja ASN PPPK yang profesional, adaptif, dan siap memberikan pelayanan publik.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Nina Dewi mengapresiasi komitmen Pemkab Kutai Barat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan kegiatan orientasi ini,” ujarnya.

Menurut Nina, orientasi tersebut bukan akhir dari proses pembelajaran ASN, melainkan awal untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi.

Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengembangan kompetensi ASN bersifat wajib dan berkelanjutan.

“Setelah selesai orientasi, jangan berpikir sudah tidak perlu lagi peningkatan kapasitas. Karena berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengembangan kompetensi bagi ASN itu wajib hukumnya,” tegasnya.

Seluruh peserta nantinya akan menerima sertifikat pelatihan sesuai jumlah jam pelajaran yang telah ditempuh. ASN PPPK diwajibkan memenuhi minimal 24 jam pelajaran setiap tahun.

Dengan berakhirnya orientasi Gelombang I ini, para PPPK Kutai Barat diharapkan mampu langsung berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.

Editor : Muhammad Ridhuan
#PPPK Kutai Barat #Orientasi PPPK 2026 #BKPSDM Kubar #BPSDM Kaltim